Seluruh hasil program Hujumat Tabsyiriyah yang pada prinsipnya hanya sebagai alat atau sarana penggalian (eksplorasi) dana dari anggota yang diberi nama program Tis’atal Mawarid (Sembilan Pos Pendanaan Negara). Setiap struktur territorial dari tingkat yang terendah ( Desa) hingga tingkat Gubernur telah ditargetkan melakukan penyetoran dana hasil program Sembilan Pos Pendanaan tersebut. Untuk struktur tingkat Desa kewajiban penyetoran dana ke struktur tingkat Kecamatan dilaksanakan setiap hari 2 kali, pada waktu pagi dan sore. Demikian halnya penyetoran struktur tingkat Kecamatan ke struktur tingkat Distrik dan tingkat Distrik ke struktur tingkat Daerah dan seterusnya Residen. Namun untuk tingkat Residen kewajiban penyetoran dana untuk negara dijadwalkan hanya satu kali dalam sebulan, yakni pada tanggal 25-27 dalam penanggalan (kalender) Hijriyah pada Bank CIC, atas nama Abu Ma’ariq. Dalam pelaksanaan tersebut para aparat struktur tingkat Daerah atau Residen tidak harus datang sendiri ke kantor Bank CIC dimaksud, terkadang pihak Bank yang melakukan jemput bola atau langsung mendatangi aparat struktur tingkat Daerah tersebut di tempat yang terjamin keamanannya dan ditetapkan sebelumnya.
Apabila
target penyetoran dana negara mengalami kekurangan atau keterlambatan,
maka setiap kekurangan atau keterlambatan tersebut wajib dipenuhi dan
ditetapkan sebagai tanggungjawab sebagai hutang. Tetapi bila dana yang
diperoleh ternyata berhasil melampaui target setoran, maka kelebihan
dana hasil program Tis’atal Mawarid (9 pos pendanaan negara) tersebut
dibolehkan menjadi milik struktur teritorial yang bertingkat-tingkat
tersebut.
Biasanya
surplus dana setoran tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan
Malja’, sebagian disimpan sebagai jaminan bagi kelancaran setoran bulan
selanjutnya. Namun tak jarang terjadi kelebihan dana setoran tersebut
dikorupsi oleh para aparat struktur itu sendiri. Karenanya setiap
struktur tingkat Distrik maupun Daerah sering mematok (menetapkan)
target perolehan setoran yang lebih tinggi kepada struktur yang berada
di bawahnya atau tingkat-tingkat struktur yang berada dalam kontrol dan
tanggungjawabnya sesuai target yang telah menjadi kesanggupannya, hal
ini dilakukan dalam rangka memperoleh kelebihan dan menumpuk kekayaan.
Pengumpulan
dana untuk memenuhi kebutuhan program negara yang disentralisir di
tingkat Daerah dilaksanakan dengan administrasi yang lengkap dan rapi.
Kepala bagian keuangan Daerah, dalam hal ini sebagai pihak yang
bertanggung jawab penuh dalam hal pemenuhan kebutuhan dan alokasi
pendanaan. Namun dalam hal penyetoran ke Tingkat Wilayah (melalui Bank)
seluruhnya diserahkan kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain metode di atas, pengumpulan dana juga ada yang langsung
diserahkan kepada Tingkat Wilayah. Metode ini dilaksanakan dalam
acara-acara tertentu yang disentralisir di Tingkatan Wilayah, Contoh :
o Program acara Tartib (Pelantikan Aparat Teritorial dan Fungsional)
o Program acara Munakahat (Menikah)
o Program acara Irsyad (Penataran Calon Aparat)
o Program acara Tahkim (Sidang Mahkamah)
Penyetoran akhir yang dilakukan pada akhir bulan Hijriyah dikoordinir oleh beberapa Badan yang telah berjalan di NII, antara lain:
o Departemen Pembangunan Keuangan
Badan ini bertanggung jawab dalam hal pembagian sistem keuangan yang berjalan untuk pembangunan dan Gaji aparat. Dalam Distribusi Gaji aparat yang mulai diturunkan ke setiap Tingkat Daerah pada tanggal 25-27 kalender hijriyah, setiap bulan penyalurannya juga lewat Bank. Tingkat Daerah mengakomodir Gaji tersebut, melengkapinya dengan blanko Gaji NII untuk tiap tingkatan. Dalam distribusi Ihsan (Gaji) seluruhnya sudah diatur dalam PERPU I (Peraturan Pengganti Undang-Undang) yang mengatur tentang pembagian Gaji, NDQ (Nomor Data Qoid/ Nomor Induk pegawai) dan Golongan layaknya pegawai negeri. Distribusi gaji melewati tahapan berjenjang sebelum sampai ke tingkatan masing-masing yang sebelumnya harus dipotong hutang dan kebutuhan lain.
o Program acara Tartib (Pelantikan Aparat Teritorial dan Fungsional)
o Program acara Munakahat (Menikah)
o Program acara Irsyad (Penataran Calon Aparat)
o Program acara Tahkim (Sidang Mahkamah)
Penyetoran akhir yang dilakukan pada akhir bulan Hijriyah dikoordinir oleh beberapa Badan yang telah berjalan di NII, antara lain:
o Departemen Pembangunan Keuangan
Badan ini bertanggung jawab dalam hal pembagian sistem keuangan yang berjalan untuk pembangunan dan Gaji aparat. Dalam Distribusi Gaji aparat yang mulai diturunkan ke setiap Tingkat Daerah pada tanggal 25-27 kalender hijriyah, setiap bulan penyalurannya juga lewat Bank. Tingkat Daerah mengakomodir Gaji tersebut, melengkapinya dengan blanko Gaji NII untuk tiap tingkatan. Dalam distribusi Ihsan (Gaji) seluruhnya sudah diatur dalam PERPU I (Peraturan Pengganti Undang-Undang) yang mengatur tentang pembagian Gaji, NDQ (Nomor Data Qoid/ Nomor Induk pegawai) dan Golongan layaknya pegawai negeri. Distribusi gaji melewati tahapan berjenjang sebelum sampai ke tingkatan masing-masing yang sebelumnya harus dipotong hutang dan kebutuhan lain.
o Setia Usaha Kerja
Badan ini bergerak untuk memenuhi kebutuhan yang diajukan ummat atau Aparat lewat rekomendasi Daerah atau wilayah. Jenis-jenis bantuan (pinjaman) yang diberikan lewat Badan ini, antara lain : Huqnatul Rosmal (Suntikan dana untuk usaha yang telah berjalan), Muqorodoh Malja’ (Bantuan - subsidi untuk memenuhi kebutuhan sewa Malja’),dll.
Badan ini bergerak untuk memenuhi kebutuhan yang diajukan ummat atau Aparat lewat rekomendasi Daerah atau wilayah. Jenis-jenis bantuan (pinjaman) yang diberikan lewat Badan ini, antara lain : Huqnatul Rosmal (Suntikan dana untuk usaha yang telah berjalan), Muqorodoh Malja’ (Bantuan - subsidi untuk memenuhi kebutuhan sewa Malja’),dll.
o Baitul Mal
Adalah wadah sentralisasi dana-dana yang dihasilkan dari sektor ekonomi, seperti: pertanian, perikanan, perkebunan, perhutanan dan industri.
Gaji Mas’ul dan Karyawan.
Sistem penggajian para mas’ul baik aparat Territorial maupun aparat Fungsional, telah ditetapkan sebagai berikut :
o Gaji para Aparat Territorial tingkat Desa (3 orang) sebesar Rp 700.000,-
o Gaji para Aparat Territorial tingkat ODO – Kecamatan (5 orang) sebesar Rp 1.700.000
o Gaji para Aparat Distrik – Kabupaten (7 orang) sebesar Rp 3.500.000,-
o Gaji para Aparat Territorial tingkat Daerah (11orang) sebesar Rp 7.000.000,-
o Gaji para Aparat Teritorial tingkat Wilayah (22 orang) berjumlah sebesar Rp 20.000.000,-
o Gaji para Aparat Territorial tingkat Desa (3 orang) sebesar Rp 700.000,-
o Gaji para Aparat Territorial tingkat ODO – Kecamatan (5 orang) sebesar Rp 1.700.000
o Gaji para Aparat Distrik – Kabupaten (7 orang) sebesar Rp 3.500.000,-
o Gaji para Aparat Territorial tingkat Daerah (11orang) sebesar Rp 7.000.000,-
o Gaji para Aparat Teritorial tingkat Wilayah (22 orang) berjumlah sebesar Rp 20.000.000,-
Berdasarkan
data Laporan dalam Rencana Anggaran Belanja tahun 2001-2002 akumulasi
gaji yang diberikan ke seluruh tingkatan aparat teritorial
masing-masing, sebagai berikut:
o Gaji aparat Desa sebanyak 11.120 personil sebesar Rp 1.198.331.505,-
o Gaji aparat Kecamatan sebanyak 2.373 personil sebesar Rp 525.980.838,-
o Gaji aparat Kabupaten sebanyak 884 personil sebesar Rp 384.446.218,-
o Gaji aparat Daerah sebanyak 379 personil sebesar Rp 234.155.747,-
o Gaji aparat aparat Wilayah sebanyak 145 personil (terdiri dari 5 Wil. Besar di Jawa + 3 Wil di luar Jawa) jumlah dana sebesar Rp 167.814.721,-
o Gaji aparat Desa sebanyak 11.120 personil sebesar Rp 1.198.331.505,-
o Gaji aparat Kecamatan sebanyak 2.373 personil sebesar Rp 525.980.838,-
o Gaji aparat Kabupaten sebanyak 884 personil sebesar Rp 384.446.218,-
o Gaji aparat Daerah sebanyak 379 personil sebesar Rp 234.155.747,-
o Gaji aparat aparat Wilayah sebanyak 145 personil (terdiri dari 5 Wil. Besar di Jawa + 3 Wil di luar Jawa) jumlah dana sebesar Rp 167.814.721,-
Sedang
jumlah Gaji untuk para aparat Fungsional yang berada di Ma’had
Al-Zaytun maupun yang menjadi Korwil dan Korda YPI diluar daerah sebesar
Rp 1.193.521.748,- (Copy Data dokumen resmi Laporan keuangan Al Zaytun
diperoleh dari faksi Insan Hadid)
Total Gaji yang diberikan kepada seluruh jajaran sudah mencakup beberapa kebutuhan lain yang diberikan oleh negara, antara lain meliputi:
Total Gaji yang diberikan kepada seluruh jajaran sudah mencakup beberapa kebutuhan lain yang diberikan oleh negara, antara lain meliputi:
o Gaji Pokok
o Tunjangan Makanah (Jabatan)
o Tunjangan Kesihatan
o Tunjangan Ma’unah
o Tunjangan Ghizaiyah (Paket Gizi berupa beras, gula,minyak goreng, teh, kopi, garam, sabun mandi, sabun cuci, ikan asin dan pasta gigi).
o Syu’unul Malja’ (Bantuan untuk kebutuhan markas)
o Syu’unul Idaroh (Bantuan Operasional)
SISTEM PENGGAJIAN GURU & KARYAWAN MA’HAD AL ZAYTUN
Para
guru atau asatidz-asatidzah Ma’had Al Zaytun digaji berdasarkan
ketentuan sesuai kebijakan dan perjanjian, seperti yang berlaku dalam
kewajiban maliyah (keuangan) yang dibebankan kepada setiap warga NII di
manapun. Para asatidz dan asatidzah Ma’had Al Zaytun terdiri dari dua
latar belakang, yang berlatar belakang anggota NII berasal dari teritori
berjumlah mayoritas atau dalam jumlah prosentase 90 % sedang yang 10 %
berlatar belakang umum dengan kontrak kerja selama 1-2 tahun, tetapi
kebijakan sistem gaji mereka semua diberlakukan sama.
Para
karyawan disebut pasukan hijau dan kuning (Muwadzhof) diberi gaji
sangat rendah dalam penerimaan riil setiap bulannya. Bagi mereka yang
masa kerjanya masih 3 bulan pertama, gaji yang diterima dan ditetapkan
sebesar Rp 60.000,- perbulan, 3 bulan berikutnya dinaikkan menjadi Rp
75.000,- 3 bulan berikutnya dinaikkan menjadi Rp.100.000,- Nilai gaji
riil para muwadzhof sebenarnya hanya sebesar Rp 100.000,- tersebut,
hakekatnya sebagai sisa gaji yang diterima setelah dipotong negara atas
dasar kewajiban yang dibebankan dalam program 9 Pos pendanaan negara
yang rata-rata mencapai 75 % dari nilai gaji yang sesungguhnya, atau
kelipatan 3 dari nilai nominal riil yang diterima. Artinya, jika seorang
karyawan menerima gaji riil sebesar Rp 100.000,- maka gaji asli mereka
sebenarnya sebesar Rp 400.000,-
Bagi
mereka yang masih berstatus ghairu mutazaawij (belum menikah) tidak
diberikan tunjangan apapun sebagaimana yang berhak diperolehnya, sedang
bagi karyawan yang berstatus mutazaawij (sudah menikah) akan diberi
tunjangan, yang secara tertulis meliputi beberapa item dibawah ini
kecuali (tunjangan kesehatan)
o Gaji Pokok
o Tunjangan Makanah (Jabatan)
o Tunjangan Kesihatan
o Tunjangan Ma’unah
o Tunjangan Ghizaiyah (Paket Gizi berupa beras, gula,minyak goreng, teh, kopi, garam, sabun mandi, sabun cuci, ikan asin dan pasta gigi).
(Namun
praktek yang direalisasikan oleh pihak Ma’had hanya points ke lima
belaka, point yang lain belum bisa terlaksana. Karena itu praktek
pelayanan kesehatan hingga hari ini dikenakan biaya)
MEKANISME KERJA KARYAWAN MA’HAD AL-ZAYTUN
Para
pekerja pasukan kuning dan hijau Ma’had Al Zaytun berjumlah 3500 orang
sebenarnya masyarakat pekerja yang patut dikasihani, dan perlu mendapat
perhatian dari LSM seperti PPMI atau menteri ketenaga kerjaan Republik
Indonesia. Sebab mekanisme kerja yang diberlakukan Abu Toto AS Panji
Gumilang lebih dekat pada system kerja Rodi dan Romusha. Antara lain
menerapkan pemberlakuan jam kerja yang tidak umum dan menyalahi
peraturan ketenaga kerjaan maupun rasa kemanusiaan dalam hal pemberian
upah atau jasa yang minim maupun dalam hal penerapan sistem base camp.
Penerapan
jam kerja yang diberlakukan Ma’had Al Zaytun terhadap 3500 tenaga kerja
terlatih yang meliputi banyak bidang seperti tenaga kasar terlatih,
tukang batu, kayu dan konstruksi besi dan beton maupun pengelasan
(perbengkelan) ditetapkan sejak dari pukul 07.00 wib hingga pukul 22.00
wib. Selain pekerja bangunan, tenaga kerja ahli di bidang perkayuan dan
besi diorientasikan pada sistem fabrikasi, karena hal itu direncanakan
menjadi mesin produksi yang tidak saja diformat untuk memenuhi kebutuhan
sendiri tetapi juga untuk kepentingan perdagangan dan atau melayani
pesanan.
Seluruh
tenaga kerja Ma’had Al Zaytun disediakan base camp (barak penampungan)
yang letaknya di pojok sebelah kiri Ma’had tersebut. Para pekerja
tersebut wajib menginap dalam base camp tersebut selama 6 hari
berturut-turut, pada hari ke tujuh mereka baru mendapat cuti 1 hari
untuk mengunjungi keluarga yang juga diwajibkan bermukim secara kontrak
didesa-desa sekitar Ma’had. Dari penuturan beberapa mantan pekerja
maupun Tibmara serta Garda Ma’had yang telah eksodus menceritakan
tentang duka dan penderitaan kehidupan sehari-hari, dimana para
muwadzhof yang harus bermukim selama sepekan berada dalam base camp, dan
baru bisa berkumpul dengan keluarga cuma satu hari.
Demikianlah
hasil investigasi LPDI-SIKAT tentang Ma’had Al Zaytun yang berhasil
dibukukan Umar Abduh. Temuan data dan informasi yang meyakinkan tentang
keberadaan Ma’had Al-Zaytun dan kaitan gerak aktivitasnya tersebut dapat
dipertanggungjawab kan, karena hal itu merupakan hasil investigasi dari
banyak pihak, selain dari penyerahan para mantan anggota NII, baik yang
berasal dari dalam Ma’had Al Zaytun (aparat dan pekerja Fungsional)
maupun yang berada di luar Ma’had Al Zaytun (aparat atau anggota
Teritorial NKA-NII) juga pengakuan dari mereka mendatangi lembaga resmi
MUI, DEPAG dan aparat Mabes Polri.
Sumber : NII-crisis-center.com
0 komentar:
Posting Komentar