"Ungkapan pemikiran sederhana untuk pembenahan diri"

Tampilkan postingan dengan label Fiqih Sunah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Sunah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juli 2013

Amalan Wanita Haid atau Nifas di Bulan Ramadhan

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Islam tidaklah melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan. Karena setiap manusia dituntut untuk menjalankan ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah menegaskan dalam firman-Nya,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)

Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.

Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk melakukan semua ibadah. Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah. Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat,

ridha adalah sikap pertama yang harus dibangun. Sikap ridha adalah bagian dari amal shalih, bahkan termasuk diantara amal shalih yang paling agung.

Terkait dengan amalan-amalan praktis bagi wanita yang sedang haid di bulan Ramadhan, maka hadis riwayat 'Aisyah yang menangis karena haid sebelum Manasik Haji mengisyaratkan bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam merekomendasikan semua amal shalih yang bisa dilakukan wanita selama bukan amal-amal yang memang dilarang Syara'. Pintu-pintu amal shalih sesungguhnya sangat banyak, namun berikut ini akan disajikan sejumlah amal shalih penting yang bisa dilakukan wanita haid/nifas di bulan Ramadhan.

Pertama; Melakukan Khidmat (pelayanan/membantu) orang lain, terutama orang yang berpuasa

Sesungguhnya Khidmat, seremeh apapun adalah amal shalih. Dalil yang menunjukkan Khidmat adalah amal shalih adalah hadis berikut ini;

Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap kebaikan adalah sedekah. Dan di antara bentuk kebaikan adalah kamu menjumpai saudaramu dengan wajah yang menyenangkan. Dan kamu menuangkan air dari embermu ke dalam bejana milik saudaramu." (H.R.At-Tirmidzi)

Menuangkan air pada bejana saudara adalah jenis Khidmat (pelayanan). Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menyebutnya termasuk Ma'ruf sebagaimana berwajah ramah juga disebut Ma'ruf. Sesuatu yang disebut ma'ruf adalah amal shalih, sehingga bisa dikatakan Khidmat adalah amal shalih.

Lebih utama lagi jika yang dilayani adalah orang yang berpuasa, karena melayani orang yang berpuasa dan meringankan pekerjaan/kesusahan mereka bisa membuat yang melayani mendapatkan ganjaran sebagaimana orang yang berpuasa. Imam Muslim meriwayatkan;

Dari Anas radliallahu 'anhu, ia berkata; Dulu kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan di antara kami ada yang melaksanakan puasa dan ada pula yang tidak berpuasa. Kemudian di hari yang sangat terik itu kami berhenti di suatu tempat dan orang yang bisa berteduh hanyalah orang yang mempunyai pakaian, bahkan di antara kami ada orang berlindung dari sinar matahari hanya dengan tangannya saja. Maka orang-orang yang berpuasa pun berjatuhan. Maka orang yang tidak berpuasa bangkit, kemudian mendirikan tenda dan memberi minum hewan tunggangan mereka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Hari ini mereka yang berbuka telah menuai pahala." (H.R. Muslim)

Dalam riwayat tersebut dikisahkan bahwa dalam safar yang dilakukan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam dan Shahabat-Shahabatnya, orang-orang yang tidak berpuasa melakukan Khidmat (pelayanan) kepada yang tidak berpuasa maupun yang berpuasa dengan mendirikan tenda dan memberi minum air hewan tunggangan. Lalu Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam memberi tahu bahwa mereka yang tidak berpuasa dan melakukan Khidmat itu menuai pahala. Maka hal ini menjadi dalil bahwa Khidmat adalah amal shalih terutama sekali jika yang dilayani adalah orang-orang yang berpuasa.

Dari sini, bukankah hal yang mudah bagi wanita melakukan Khidmat dengan cara menyiapkan makan sahur dan berbuka, berbelanja untuk kebutuhan makan, mengasuh anak, membersihkan rumah, mencucui, menyetrika dan sebagaianya? Semua hal tersebut jika dilakukan karena Allah tidak akan sia-sia karena, khidmat termasuk amal shalih dan bahkan wanita bisa mendapatkan pahala yang setara dengan yang berpuasa jika dia melakukan khidmat kepada orang yang berpuasa.

Kedua; mendorong orang lain beramal shalih

Mendorong orang lain beramal shalih termasuk amal shalih dan membuat pelakunya mendapatkan pahala sebagaimana orang yang beramal shalih tersebut. Dalil yang menunjukkan adalah hadis berikut ini;

Dari Abu Mas'ud Al Anshari dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, jalan kami telah terputus karena hewan tungganganku telah mati, oleh karena itu bawalah saya dengan hewan tunggangan yang lain." Maka beliau bersabda: "Saya tidak memiliki (hewan tunggangan yang lain)." Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berkata, "Wahai Rasulullah, saya dapat menunjukkan seseorang yang dapat membawanya (memperoleh penggantinya)." Maka beliau bersabda: "Barangsiapa dapat menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." (H.R. Muslim)

As-Shon'ani menjelaskan maksud lafadz "menunjukkan". Sebagai berikut;

"Menunjukkan bisa dilakukan dengan cara memberi saran kepada orang lain untuk melakukan kebaikan, atau memberitahu orang yang ingin melakukan kebaikan untuk mendatangi orang tertentu, atau memberi nasehat, memberi peringatan, ataumengarang buku yang mengandung ilmu bermanfaat". (Subul As-Salam vol.4 hlm 170)

Oleh karena itu wanita haid yang membangunkan orang lain untuk sahur dan berpuasa maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang sahur dan berpuasa, wanita haid yang membangunkan orang lain untuk shalat shubuh maka dia mendapatkan pahala seperti shalat shubuh, wanita haid yang mendorong orang lain Tilawah/membaca Al-Qura'n, mencari ilmu, shilaturrahim, shodaqoh dll dia akan mendapatkan pahala sebagaimana pelaku amal shalih tersebut.

Ketiga; menjamu berbuka

Orang yang menjamu orang lain untuk berbuka, akan mendapatkan ganjaran sebagaimana yang didapatkan orang yang berpuasa tersebut tanpa dikurangi pahalanya sedikitpun. At-Tirmidzi meriwayatkan;

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka, dia mendapatkan seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun" (H.R. At-Tirmidzi)

Sampai di sini, bukankah tampak betapa besar karunia Allah yang diberikan kepada wanita? Dia tidak ikut lapar dan dahaga, tetapi peluangnya mendapatkan ganjaran sama persis seperti orang yang berpuasa dan yang beramal shalih yang lain. 

Keempat; memperbanyak istighfar dan shodaqoh

Secara khusus Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam merekomendasikan wanita agar memperbanyak istighfar dan shodaqoh karena beliau diperlihatkan bahwa wanita adalah penghuni neraka yang paling banyak. Saran Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam ini hendaknya mendapat perhatian lebih para wanita, karena Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam adalah insan yang paling tahu sesuatu yang paling menyelamatkan umatnya di akhirat. Istighfar dan Shodaqoh lebih layak diperhatikan dibulan Ramadhan karena bulan ini adalah bulan yang paling mulia diantara seluruh bulan. Imam Muslim meriwayatkan;

Dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Wahai kaum wanita! Bersedekahlah kamu dan perbanyakkanlah istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni Neraka." (H.R. Muslim)

Kelima; memperbanyak Dzikir

Wanita dianjurkan memperbanyak dzikir baik dengan lisan maupun dengan hatinya. Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan Dzikir adalah firman Allah;

"Ingatlah Aku, niscaya aku akan mengingatmu" (Al-Baqoroh; 152)

Diantara lafadz dzikir yang bisa diistiqomahkan adalah lafadz yang diajarkan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam dalam hadis berikut ini;

Dari Abu Hurairah menuturkan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ada dua kalimat yang ringan di lisan, berat di timbangan, dan disukai Arrahman, Subhanallah wabihamdihi dan Subhaanallahul 'azhiim." (H.R. Bukhari)

Keenam; memperbanyak doa

Doa adalah ibadah. Ibadah termasuk amal shalih. Seorang wanita bisa memperbanyak doa di bulan ramadahan, baik doa Ma'tsur (diriwayatkan) maupun doa Mashnu' (dibuat sendiri), dengan bahasa Arab maupun bahasa kaum. Diantara Nash yang menunjukkan keutamaan Doa adalah hadis berikut ini;

Dari An-Nu'man bin Basyir dari nabi SAW beliau bersabda; Doa adalah ibadah (H.R. Abu Dawud)

Terutama sekali berdoa pada sepertiga malam terakhir dan waktu antara Adzan dengan Iqomah, karena waktu tersebut adalah waktu mustajab. Bukhari meriwayatkan;

Dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Rabb Tabaaraka wa Ta'ala kita turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: "Siapa yang berdo'a kepadaKu pasti Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku penuhi dan siapa yang memohon ampun kepadaKu pasti Aku ampuni". (H.R.Bukhari)

Dari Anas bin Malik dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tidak akan ditolak, do'a diantara adzan dan iqamat." (H.R.At-Tirmidzi)

Contoh doa yang bisa selalu diamalkan setiap mendengar adzan adalah sebagaimana yang diajarkan dalam hadis berikut ini;

Dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berdo'a setelah mendengar adzan: ALLAHUMMA RABBA HAADZIHID DA'WATIT TAMMAH WASHSHALAATIL QAA'IMAH. AATI MUHAMMADANIL WASIILATA WALFADLIILAH WAB'ATSHU MAQAAMAM MAHMUUDANIL LADZII WA'ADTAH (Ya Allah. Rabb Pemilik seruan yang sempurna ini, dan Pemilik shalat yang akan didirikan ini, berikanlah wasilah (perantara) dan keutamaan kepada Muhammad. Bangkitkanlah ia pada kedudukan yang terpuji sebagaimana Engkau telah jannjikan) '. Maka ia berhak mendapatkan syafa'atku pada hari kiamat." (H.R. Bukhari)

Para Fuqoha sepakat pada tiga poin ibadah sebelumnya yaitu, istighfar, dzikir dan Doa tidak disyaratkan yang melakukan harus suci dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil. Artinya seorang wanita yang sedang haid, meskipun dia berhadas besar tidak ada larangan baginya untuk beristighfar, dzikir dan berdoa sepanjang waktu selama mampu.

Ketujuh: Tholabul 'Ilmi (mencari ilmu)

Mencari ilmu termasuk amal shalih yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Ramadhan baik dilakukan dengan mendatangi majelis ilmu maupun mempelajari isi buku. Banyak Nash yang menunjukkan keutamaan mencari ilmu. Di bulan Ramadhan biasanya bertaburan banyak majelis ilmu. Namun, dalam memilih ilmu mana yang dikaji, pilihlah yang paling bermanfaat bagi dien, dan mulailah mempelajari ilmu-ilmu islam yang fardhu 'Ain terlebih dahulu. Allah berfirman;

Yang mendengarkan Perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka Itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal. (Az-Zumar; 18)

Selain amalan-amalan ini, wanita juga bisa melakukan amal shalih lain selain ibadah mahdhoh yang dinyatakan dan dipuji oleh Nash seperti Shobr, Hilm, Ziarah, Shilaturrahim, menjenguk orang sakit, Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Siwak, Qoilulah, dan sebagainya. Bagi istri, perhebatlah bakti kepada suami di bulan Ramadhan, karena suami adalah surga dan nerakanya istri.

Untuk amalan pada saat 10 terakhir bulan Ramadhan dan lailatul Qodar, wanita yang sedang haid bisa melakukan amalan-amalan ibadah Mahdhoh yang tidak mensyaratkan kesucian dalam melakukannya seperti Istighfar,Dzikir, dan doa. Perbanyak pula doa yang diamalkan 'Aisyah ketika bertanya bacaan yang diucapkan jika tahu kapan lailatul Qodar. Ibnu majah meriwayatkan;

Dari ''Aisyah bahwa dia berkata; "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku ketepatan mendapatkan malam lailatul Qodar, apa yang harus aku ucapkan?", beliau menjawab: "Ucapkanlah; ya Allah, sesungguhnya Engkau maha pema'af mencintai kema'afan, maka ma'afkanlah daku." (H.R. Ibnu Majah).


Wa Allahu aA'lamu
Share:

Selasa, 17 Juli 2012

Perbedaan penentuan awal ramadhan


Sudah sejak dahulu ketika ilmu pengetahuan modern mulai berkembang kemudian sisi baiknya adalah manusia bisa lebih mudah dalam menyelesaikan pekerjaan karena dibantu oleh alat modern tetapi sisi buruknya juga banyak. Sesungguhnya ilmu tiada cela jika untuk kebaikan. Yang tercela adalah orang-orang yang tidak bisa menghargai perbedaan dan lebih memilih perselisihan. Seperti yang terjadi dijaman kita yaitu perhitungan awal bulan ramadhan. Memang sejak dahulu terutama diindonesia selalu terjadi perselisihan dalam penentuan awal bulan ramadhan khusunya pihak Muhammadiyah yang menggunakan metode hisab dan NU yang menggunakan metode rukyat.

Lalu bagaimanakah pendapat paling benar ?

Para ulama berselisih pendapat di dalam menentukan awal bulan Ramadhan apakah dengan cara melihat bulan langsung (rukyat) atau dengan cara hisab.

Pendapat Pertama mengatakan bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan adalah dengan cara melihat bulan secara langsung (rukyat) dan tidak boleh menggunakan hisab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf, termasuk di dalamnya Imam Madzhab yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'I, dan Ahmad).

Dalil mereka adalah sebagai berikut :

1. Sabda Rasulullah saw :

لا تصوموا حتى تروا الهلال ، ولا تفطروا حتى تروه ، فإن غمى عليكم فاقدروا له. و في رواية  فاقدروا له ثلاثين

"Jangan kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal, dan jangan berbuka sampai melihatnya lagi, jika bulan tersebut tertutup awan, maka sempurnakan bulan tersebut sampai tiga-puluh." (HR Muslim)

2. Sabda Rasulullah saw :

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته


"Berpuasalah karena kalian melihat bulan, dan berbukalah ketika kalian melihat bulan." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Sabda Rasulullah saw:

إذا رأيتم الهلال فصوموا ، وإذا رأيتموه فأفطروا

"Jika kalian melihat hilal (Ramadhan) , maka berpuasalah, dan jika kalian melihat hilal ( Syawal ), maka berbukalah." (HR Muslim).

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan adalah dengan melihat bulan secara langsung. Jika bulan tersebut terhalang oleh awan, hendaknya disempurnakan bilangan bulan hingga tiga puluh hari. Inilah maksud lafadh "faqduru lahu" dalam hadits di atas setelah menjama' beberapa riwayat yang ada.

Pendapat kedua mengatakan bahwa cara menentukan awal bulan Ramadhan dengan menggunakan hisab. Ini adalah pendapat Mutharrif bin Abdullah, Ibnu Suraij, dan Ibnu Qutaibah. Mereka berdalil dengan hadits riwayat muslim di atas (lihat hadits no 1), hanya saja kelompok ini menafsirkan lafadh " faqduru lahu " dengan ilmu hisab. Yaitu jika bulan tersebut tertutup dengan mendung, maka pergunakanlah ilmu hisab.

Dari dua pendapat di atas, maka pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa untuk menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal adalah dengan cara melihat bulan secara langsung (rukyat). Boleh memakai alat bantu seperti teropong dan lain-lainnya. Demikian pula diperbolehkan menggunakan hitungan hisab, tetapi hanya sebagai pembantu dan penopang dari rukyat.

Selain dalil-dalil yang telah diungkap di atas, ada dalil lain yang menguatkan pendapat mayoritas ulama, yaitu sabda Rasulullah saw:

إنا أمة أمية ، لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا يعنى مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين

"Sesungguhnya kita (umat Islam) adalah umat yang ummi, tidak menulis dan menghitung, bulan itu jumlahnya 29 hari atau 30 hari." (HR Bukhari dan Muslim)

Artinya hadits di atas adalah  untuk menentuan awal bulan, umat Islam tidak diwajibkan untuk mempelajari ilmu hisab. Karena Allah telah memberikan cara yang lebih mudah dan bisa dilakukan oleh banyak orang, yaitu rukyat. 

Ini  bukan berarti umat Islam dilarang mempelajari ilmu tersebut, karena Allah swt telah memerintahkan kepada umatnya agar selalu menuntut ilmu pengetahuan selama hal itu membawa maslahat dalam kehidupan manusia ini.  Akan tetapi maknanya bahwa ajaran Islam ini mudah dan bisa dicerna oleh semua kalangan, dan bisa dipraktekan oleh semua orang.

Selain itu di dalam ilmu hisab (ilmu falak) telah terjadi perbedaan pendapat yang sangat banyak. Ada yang menetapkan  bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari  setelah terjadi ijtima’.  Sebagian yang lain menetapkan  bahwa awal bulan dimulai pada saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’ ditambahkan bahwa pada saat terbenam matahari tersebut, Hilal (bulan) sudah wujud di atas ufuk. Ini sering disebut dengan  model “ wujudul hilal.”

Bahkan ada kelompok yang mensyarakatkan wujud bulan di atas ufuk tersebut dengan  imkanur rukyat (berdasarkan perkiraan mungkin tidaknya hilal dirukyat). Kelompok yang menggunakan model  “imkanu al rukat” inipun berbeda pendapat di dalam menentukan batasannya. Ada yang memegang dengan batasan 2 derajat, ada yang memakai 5 derajat. Dan banyak lagi perbedaan-perbedaan yang tidak mungkin diungkap di sini.
 Inilah mengapa umat Islam di Indonesia belum bisa bersatu di dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal, karena masing-masing dari aliran ilmu hisab (ilmu falak) memegang prinsipnya dan merasa paling benar, sehingga tidak mau mundur sedikitpun demi persatuan umat. Wallahu Musta'an.

Untuk mengurangi perpecahan yang terjadi di kalangan umat Islam dalam menyikapi perbedaan cara menentukan awal bulan tersebut, para ulama menfatwakan bahwa sebaiknya umat Islam mengikuti awal bulan Ramadhan dan Syawal yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam negara  masing-masing. Untuk negara Indonesia umpamanya, hendaknya seluruh rakyat mengikuti apa yang telah diputuskan pemerintah dalam hal ini Departemen Agama. Itu semua demi maslahat persatuan.



isi Kajian (hapus ini jika ingin Posting artikel, tapi jangan Hapus Tulisan "Kirimkan ke teman anda sebagai file .Pdf)
Kirimkan Ke Teman anda Sebagai File .Pdf :
Send articles as PDF to
Share:

Sabtu, 07 Juli 2012

Hukum Mengadzani bayi yang baru lahir



Mengadzani bayi yang baru lahir merupakan perbuatan yang diperselihkan para ulama, diantara mereka ada yang membolehkan berdasarkan hadits-hadits dibawah ini:

Telah datang dari jalan ‘Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya berkata: (aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani ditelinga Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya) [Hadits dikeluarkan Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad]

Abu Isa (Turmudzi) berkata: “ ini hadits hasan shahih “

Namun ini perlu diteliti, karena riwayat ini hanya dari jalannya ‘Ashim dari Ubaidillah dan kebanyakan para ulama melemahkannya.

Ibnu Uyainah berkata: “dahulu para masyayikh berhati-hati dari haditsnya ‘Ashim bin Ubaidillah”.

‘Ali bin Madini berkata: “aku mendengar Abdur Rahman bin Mahdi sangat mengingkari haditsnya ‘Ashim bin Ubaidillah”.

Abu Hatim berkata: “dia adalah mungkar haditsnya, serta penuh pergolakan, tidak memiliki hadits yang dijadikan sandaran”.

An-Nasaie berkata: kami tidak mengetahui bahwa Malik meriwayatkan dari seseorang yang terkenal lemah kecuali dari ‘Ashim bin Ubaidillah sebab beliau meriwayatkan satu hadits darinya”.
Dan begitu juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari haditsnya Hasan bin Ali dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (barang siapa yang dikaruniai anak lalu mengadzaninya ditelinga kanannya dan mengqamatinya ditelinga kirinya, maka jin perempuan tidak akan mengganggunya).

Demikian pula dikeluarkan dari haditsnya Abu Sa’id dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: (bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengadzani ditelinga Hasan bin Ali dihari kelahirannya dan mengqamati ditelinga kirinya).

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “pada sanad keduanya lemah”[ Tuhfatul Wadud Fii Ahkaamil Maulud hal: 21].

Demikian pula diriwayatkan dalam Musnad Abi Ya’laa Al Maushili dari Husain dengan sanad marfu’.

Al Manawi berkata dalam “Syarah Jami’ Shaghir”: sanadnya lemah.

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau: “dahulu mengadzani ditelinga kanan, dan qamat ditelinga kiri apabila dikaruniai anak”.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “ Talkhishul Habir”: saya tidak melihatnya secara musnad darinya, dan Ibnu Mundzir telah menyebutkan darinya, dan telah diriwayatkan darinya secara marfu’, Ibnu Sunni telah mengeluarkannya dari haditsnya Husain bin Ali dengan lafadz: (barang siapa yang dikaruniai anak lalu mengadzaninya ditelinga kanannya, dan mengkamatinya ditelinga kirinya tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan) yaitu: jin wanita yang mengikutinya.[4/273].

Al Hafidz Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri rahimahullah berkata: “perkataannya: amal sesuai dengannya” yakni: sesuai dengan hadits Abu Rafi’ mengenai adzan ditelinga anak yang baru dilahirkan. Jika anda katakan: bagaimana amal sesuai dengannya padahal haditsnya lemah, karena dalam sanadnya: ada ’Ashim bin Ubaidillah sebagaimana anda tahu ? saya katakana: benar dia lemah, akan tetapi dia menjadi kuat dengan haditsnya Husain bin Ali radhiallahu anhuma yang diriwayatkan Abu Ya’laa Al Maushili dan Ibnu Sunni “. [Tuhfatul Ahwadzi: 5/91].


Maka menurut perkataan Al Mubarakfuri menjadi jelas bahwa haditsnya menjadi kuat, oleh karena itu kami tidak mahu meninggalkan amal tersebut karena ada hikmah yang besar dibalik itu.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “dan rahasia mengadzani bayi, Wallahu A’lam: yaitu supaya yang didengarkan manusia pertama kali adalah ucapan yang mengandung kebesaran Rabb dan keagunganNya serta syahadat yang pertama kali memasukkanya kedalam islam, jadi ibarat mentalqinkannya tentang syiar islam ketika memasuki dunia, sebagaimana dia ditalqin ketika keluar dari dunia, dikarenakan juga sampainya pengaruh adzan kedalam hatinya tidak dan kesan adzan pada dirinya tidak dipungkiri, meskipun dirasakan ada faedah lain dalam hal itu, yaitu larinya setan dari kalimat adzan, dimana setan senantiasa menunggunya kelahirannya, lalu menyertainya karena takdir Allah dan kehendakNya, maka dengan itu setan yang menyertainya mendengar sesuatu yang melemahkannya dan membuatnya marah sejak pertama mengikutinya.

Dalam hal itu ada hikmah lain yaitu supaya seruan kepada Allah dan agama islam serta ibadahnya mendahului dakwahnya setan. Sebagaimana Allah telah Menciptakannya diatas fitrah tersebut untuk mendahului perubahan yang dilakukan setan kepadanya, serta hikmah-hikmah lainnya” [Tuhfatul Wadud Fii Ahkamil Maulud: 21-22].

Namun sebagian ulama seperti Syaikh Albani rahimahullah walaupun sebelumnya sempat menghasankan hadits diatas, namun karena beliau menemukan bahwa hadits yang menguatkannya tidak lebih kuat bahkan palsu, maka beliau menarik kembali pendapatnya dan melemahkan hadits mengadzani bayi tersebut.

Kesimpulan


Jadi adzan kepada bayi yang baru lahir mempunyai 2 hujjah yaitu diperbolehkan karena adzan kepada bayi merupakan hikmah yang besar untuk kelanjutan kehidupan bayi selanjutnya dan haditsnya dianggap hasan oleh sebagian ulama. Dan yang kedua hukumnya bid'ah karena haditsnya dianggap mungkar / palsu oleh sebagian ulama.



Jadi yang mengamalkannya berpegang kepada pendapat sebagian ulama diatas dan yang tidak mengamalkannya juga ada hujahnya dari sebagian ulama. Kita tidak boleh saling mencela atau berselisih karena hanya perbedaan yang kecil karena setiap perbedaan ada hikmahnya dan persatuan umat islam lebih utama daripada saling membenarkan hujjah yang dipegang sendiri namun tak mau menghormati perbedaan itu yang justru akan memperlemah persatuan umat islam sendiri.

Wallahu'alam



Wallahu A’lam.




isi Kajian (hapus ini jika ingin Posting artikel, tapi jangan Hapus Tulisan "Kirimkan ke teman anda sebagai file .Pdf)
Kirimkan Ke Teman anda Sebagai File .Pdf :
Send articles as PDF to
Share:

Minggu, 03 Juni 2012

Fiqih Islam

Hanya dapat dibaca dengan jelas jika menggunakan PC atau perangkat mobile yang mendukung Aplikasi ini.

*isi dalam halam an ini berasal dari http://www.alquran-sunnah.com/kitab/almanhaj/ silahkan menuju link asal untuk mendapatkan info yang lebih detail. Terimakasih
Share:

Sabtu, 05 Mei 2012

WANITA MUSLIM DAN ISLAM


  1. Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain...” [Al-Hujuraat: 12] 
  2. Ada dua golongan penduduk Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga dapat tercium sejauh perjalanan begini dan begini. 'HR. Muslim (no. 2128), 
  3. dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu" Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang terdahulu dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah Allah dan RasulNya sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabi) sesungguhnya Allah adalah Mahalembut laga Maha Mengetahui” [Al-Ahzab : 33-34] 
  4. Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka yang demekian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzab : 59] 
  5. Katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannnya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka” [An-Nu ; 30-31]
  6. Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikannya kepada burung. Pagi hari ia keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang. HR. At-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), Ibnu Majah (no. 4164). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dishahihkan pula oleh al-Hakim (IV/318) dari Shahabat ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, lafazh ini milik Ahmad. “...
  7. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu...” [Al-Baqarah: 185] “...
  8. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” [Al-Maa-idah: 6] “... 
  9. Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama ...” [Al-Hajj: 78] WALLAHUA'LAM . . .
Share:

Rabu, 18 Januari 2012

ETIKA SEORANG MUSLIM JIKA BERTAMU


oleh : Al-Qismu Al-Ilmi-Dar Al-Wathan

Etika Bertamu

* Untuk orang yang mengundang:

  • Hendaknya mengundang orang-orang yang bertaqwa, bukan orang yang fasiq. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan seorang mu`min, dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa”. (HR. Ahmad dan dinilai hasan oleh Al-Albani).

  • Jangan hanya mengundang orang-orang kaya untuk jamuan dengan mengabaikan orang-orang fakir. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersbda: “Seburuk-buruk makanan adalah makanan pengantinan (walimah), karena yang diundang hanya orang-orang kaya tanpa orang-orang faqir.” (Muttafaq’ alaih).

  • Undangan jamuan hendaknya tidak diniatkan berbangga-bangga dan berfoya-foya, akan tetapi niat untuk mengikuti sunnah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam dan membahagiakan teman-teman sahabat.

  • Tidak memaksa-maksakan diri untuk mengundang tamu. Di dalam hadits Anas Radhiallaahu anhu ia menuturkan: “Pada suatu ketika kami ada di sisi Umar, maka ia berkata: “Kami dilarang memaksa diri” (membuat diri sendiri repot).” (HR. Al-Bukhari)

  • Jangan anda membebani tamu untuk membantumu, karena hal ini bertentangan dengan kewibawaan.

  • Jangan kamu menampakkan kejemuan terhadap tamumu, tetapi tampakkanlah kegembiraan dengan kahadirannya, bermuka manis dan berbicara ramah.

  • Hendaklah segera menghidangkan makanan untuk tamu, karena yang demikian itu berarti menghormatinya.

  • Jangan tergesa-gesa untuk mengangkat makanan (hidangan) sebelum tamu selesai menikmati jamuan.

  • Disunnatkan mengantar tamu hingga di luar pintu rumah. Ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik dan penuh perhatian.
* Bagi tamu :
  • Hendaknya memenuhi undangan dan tidak terlambat darinya kecuali ada udzur, karena hadits Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam mengatakan: “Barangsiapa yang diundang kepada walimah atau yang serupa, hendaklah ia memenuhinya”. (HR. Muslim).

  • Hendaknya tidak membedakan antara undangan orang fakir dengan undangan orang yang kaya, karena tidak memenuhi undangan orang faqir itu merupakan pukulan (cambuk) terhadap perasaannya.

  • Jangan tidak hadir sekalipun karena sedang berpuasa, tetapi hadirlah pada waktunya, karena hadits yang bersumber dari Jabir Radhiallaahu anhu menyebutkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda:”Barangsiapa yang diundang untuk jamuan sedangkan ia berpuasa, maka hendaklah ia menghadirinya. Jika ia suka makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa. (HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).

  • Jangan terlalu lama menunggu di saat bertamu karena ini memberatkan yang punya rumah juga jangan tergesa-gesa datang karena membuat yang punya rumah kaget sebelum semuanya siap.
    Bertamu tidak boleh lebih dari tiga hari, kecuali kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari itu.

  • Hendaknya pulang dengan hati lapang dan memaafkan kekurang apa saja yang terjadi pada tuan rumah.

  • Hendaknya mendo`akan untuk orang yang mengundangnya seusai menyantap hidangannya. Dan di antara do`a yang ma’tsur adalah :

    أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ ، وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ ، وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ المَلاَئِكَةُ (رواه أبو داود )

    “Orang yang berpuasa telah berbuka puasa padamu. dan orang-orang yang baik telah memakan makananmu dan para malaikan telah bershalawat untukmu”. (HR. Abu Daud, dishahihkan Al-Albani).

    اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ ، اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنَا وَاسْقِ مَنْ سَقَانَا

    “Ya Allah, ampunilah mereka, belas kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah Engkau karunia-kan kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi kami makan, dan berilah minum orang yang memberi kami minum”.

Wallahu'alam

Sumber : alsofwah.or.id
Share:

Minggu, 04 Desember 2011

APA YANG MENYEBABKAN DO'A KITA TIDAK TERKABUL

Jika seorang muslim berdoa pada Allah agar diberi rizki dan diberi keturunan, akan tetapi doanya tak kunjung pula terkabulkan, apakah seperti itu adalah buah dari tidak diterimanya amalan?




Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanyakan seperti di atas. Lalu jawaban beliau rahimahullah,

Ada berbagai faktor yang menyebabkan doa tak kunjung dikabulkan. Doa tersebut tidak terkabul boleh jadi karena jeleknya amalan, maksiat dan kejelekan yang seseorang perbuat. Boleh jadi juga sebabnya adalah karena makan makanan yang haram. Juga bisa jadi karena ia berdoa biasa dalam keadaan hati yang lalai. Boleh jadi pula karena sebab lainnya sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan dalam hadits,

ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا. قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ  اللَّهُ أَكْثَرُ

“Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do'a-do'a kalian.”[1]

Boleh jadi tidak terkabulnya doa seorang hamba karena maksiat yang ia perbuat, karena hatinya yang lalai saat memanjatkan doa, atau karena memakan yang haram. Atau boleh jadi pula doa seseorang tak kunjung terkabul karena Allah Ta’ala memilih yang terbaik untuknya dengan Allah mengganti apa yang ia minta dengan yang lebih bermanfaat di surga dan akhirat kelak. Atau bahkan Allah menggantinya dengan sesuatu di akhirat dan di surga yang kekal. Bisa jadi pula Allah mengganti permintaan hamba tadi dengan maslahat lainnya dengan Allah menghindarkan darinya berbagai keburukan. Bisa jadi Allah menghindarkan darinya kejelekan tanpa ia sadari. Itulah karena doa yang ia panjatkan pada Allah. Inilah yang terbaik sesuai dengan hikmah Allah. Allah bisa jadi mengabulkan doanya dengan memberikannya anak, rumah atau istri. Boleh jadi pula Allah palingkan dari kejelekan dengan sebab doa dan mengganti dengan yang lebih manfaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas.

[Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17235]

Dalil bahwa do’a dengan hati yang lalai sebab do’a sulit terkabul,

ادْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ

“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.”[2]

Dalil pengaruh makanan yang haram terhadap do’a,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: 'Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' Dan Allah juga berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang Telah menceritakan kepada kami telah kami rezekikan kepadamu.'" Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a: "Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do'anya?"[3]

Jadi maksiat dan makan makanan yang haram, itu juga adalah sebab penghalang terkabulnya do’a. Begitu pula hati yang lalai dalam berdoa, itu pula salah satu penghalang. Atau barangkali Allah beri kita yang terbaik dan mengganti dengan yang terbaik dari doa yang kita minta.

Don’t give up! Teruslah banyak berdoa dan terus introspeksi diri. Wallahu waliyyut taufiq.





Riyadh-KSA, 4 Rajab 1432 H (04/06/2011)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com




[1] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa'id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid

[2] HR. Tirmidzi no. 3479, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[3] HR. Muslim no. 1015
Share:

Minggu, 27 November 2011

TAUHID

Assalamu'alaikum.
Bislillahirrokhmanirrokhim.

Sebagai orang islam salah satu hal yang harus di mengerti dan di
resapi adalah masalah tauhid. Untuk itu, sekarang kita akan mengkaji
tentang TAUHID.

TAUHID menurut bahasa adalah mengesakan. Sedangkan menurut syariat,
tauhid adalah mengesakan Allah. Adapun yang disebut ilmu tauhid adalah
ilmu yang membicarakan tentang akidah atau kepercayaan kepada Allah
dengan didasarkan pada dalil-dalil yang benar.

Mempelajari ilmu tauhid hukumnya fardhu a'in atau kewajiban individual
(perorangan). Kewajiban ini dimaksudkan untuk memantapkan keimanan
sehingga tidak mudah goyah karena adanya kepercayaan-kepercayaan lain.

Yang sering orang pertanyakan ialah "apakah keimanan itu akan rusak
atau batal ?". Perlu di jelaskan disini, keimanan dapat rusak dan
batal disebabkan perbuatan atau keyakinan tertentu. Misalnya, tidak
beriman kepada salah sati di antara rukun iman yang berjumlah enam
(iman kepada Allah, rosul-rosul-Nya, malaikat-malaikat-Nya.
Kitab-kitab-Nya, hari qiyamat, serta takdi-Nya). Seperti, tidak
mempercayai salah satu kitab Allah, tidak percaya pada qodar Allah,
menghina islam dengan menyembah patung, menghina rasul, tidak
mempercayai kewajiban-kewajiban yang di tetapkan syariat islam atas
dirinya dan lain-lain.

Dalam membicarakan ilmu tauhid ada dua (2) macam dalil yang digunakan, yaitu :
1. Dalil naqli
dalil naqli adalah dalil-dalil tauhid yang didasarkan pada ayat-ayat
al-quran dan hadist-hadist Nabi Muhammad SAW.

2. Dalil Aqli
Dalil Aqli adalah dalil-dalil tauhid yang didasarkan pada akal (Pemikiran).

Dewasa ini banyak yang atau lebih tepatnya sebagian orang islam yang
tidak mengetahui pembagian tauhid. Bahkan beberapa waktu lalu ada
seorang teman yang bertanya tentang pembagian tauhid, ia berkata bahwa
ia belum pernah diterangkan tentang pembagian tauhid. . . . .
Astaghfirullahaladzim . . . Padahal kita sadari mengetahui pembagianya
itu sangatlah penting. Maka dari itu sekalian saja kita sisipkan
disini, sehungga yang mengalami hal yang sama dengan teman saya
tersebut.

Tauhid dibagi menjadi tiga (3) yaitu :

1. Tauhid Uluhiyah
Tauhid uluhiyah dalam hal ini mencakup Tauhid Uluhiyah dan Ibad,
artinya pengesaan Allah dan sekaligus beribadah kepadanNya. Dengan
kata lain hanya Allah saja yang Haq di sembah dan sebagai tujuan
beribadah.

2. TAUHID RUBUBIYAH
tauhid Rububiyah adalah mengesakan Allah yang berhubungan dengan hal
ikhwal dan kehendak yang berhubungan dengan Allah. Seperti penciptaan
alam yang Allah kerjakan sendiri tanpa bantuan siapapun.

3. Tauhid Asma' wa sifat
Tauhid asma' wa sifat maksudnya adalah beriman kepada Nama-nama Allah
yang di tetapkan dalam Al Qur'an dan Sunah secara utuh.

Demikian pembahasan tentang masalah Tauhid. Untuk lebih jelasnya bisa
anda tanyakan pada Guru agama masing-masing. INGAT INTERNET BUKAN
TEMPAT TERBAIK BELAJAR ISLAM, TEMPAT TERBAIK UNTUK BELAJAR IALAH GURU.
Dalam ilmu agama tidak mengenal kata otodidak, hal ini berkaitan
dengan pertanggungjawaban ilmu dan syafaat. Jika kita belajar dari
guru maka jika ditelusuri jauh ke atas maka barokah ilmu,
pertanggungjawaban dan syafaat ilmu akan sampai kepada rasullullah,
maka jangan remehkan guru.

Wassalamu'alaikum. . . .

Share:

Kamis, 24 November 2011

Hadist : PAHALA BAGI WANITA YANG HAMIL, MENYUSUI DAN MENGASUH ANAK

Bismillahirrihmanirrokhim.

Sungguh besar pahala bagi wanita-wanita yang sedang hamil, menyusui
dan mereka yang sedang mengasuh anak, sebagaimana Rasullulah SAW telah
bersabda dalam hadisnya :

"Apakah salah seorang diantara kamu senang, hai kaum isteri, kalau
kamu sedang mengandung dari hasil hubungan dengan suaminya, sementara
suaminya merasa senang, sesungguhnya perempuan yang sedang hamil
memperoleh pahala seperti pahalanya orang yang sedang berpuasa sambil
berperang dijalan Allah. Apabila mencapai pincak rasa sakit mendekati
melahirkan, semua penduduk langit tidak ada yang tahu perkara apa yang
disamarkan baginya, berupa ketenangan batinnya. Apabila telah
melahirkan, maka tidak ada tetes air susu yang keluar dari susu ibunya
dan tidaklah si bayi menghisap air susu ibunya, kecuali pada setiap
tetesan isapan dicatat sebagai satu kebaikan. Jika diwaktu malamnya ia
terjaga maka ia memperoleh pahala, bagaikan pahala memerdekakan tujuh
puluh budak yang di merdekaka dijalan Allah secara ikhlas. (
diriwayatkan oleh Hasan bin Sufyan dan Thabrani, Ibnu Asakir dari
Salamah)

beruntunglah bagi wanita-wanita solikhah yang mengasuh anaknya dengan
baik lagi ikhlas. Serta beruntung pulalah bagi suami yang memilikinya,
ibaratkan ia telah memiliki mutiara di dalam rumahnya yang menghiasi
dan mengobati hati . . . .
Wallahua'lam.

--
kunjungi situs kami di :

http://www.ashabul-muslim.com/
<http://www.co.cc/?id=187926&h=YTF1TjFxdzQxNm84eXkwR2kyVk4=&r=aHR0cDovL2F2LXV6enkuYmxvZ3Nwb3QuY29tLw==>

Share:

Minggu, 20 November 2011

APA YANG GOOGLE LAKUKAN KEPADA "ANAK IBU"

Assalamu'alaikum sobat muslim.

Astaghfirullahal adzim innallaha ghofururrokhim . . . .

Hari ini saya akan membahas definisi google tentang kata pencarian
ANAK IBU. Sungguh tak dinyana kepandaian seo tools dalam
menterjemahkan kata yang kita cari, bisa di artikan berdampak baik
namun tak jarang malah berdampak buruk.

Hari ini (20/11) saya sedang mencari info tambahan tentang ibu dan
anak, kata yang pertama kali muncul di benak saya adalah "anak ibu"
atau ibu dan anak" namun sungguh tak dinyana sama sekali ternyata
goggle menterjemahkan masukan pencarian ini ke arah yang tidak baik.

Dengan kata pencarian "anak ibu" yang berada pada peringkat utama
adalah "IBU memperkosa ANAKnya" yang berasal dari situs youtube.
Sedangkan pada peringkat kedua adalah "IBU dan ANAK ketahuan
bersetubuh" yang berasal dari salah satu situs wordpress. Hal inipun
tak beda dengan apa yang saya temui untuk kata kunci "IBU DAN ANAK"
hasih yang ditemukan tak jauh beda, hanya yang tadinya di urutan kedua
kini ke urutan satu.

Mengenai hal ini kami berpendapat
1. Google mungkin sedang mempromosikan salah satu situs yang bergerak
dibawahnya sehingga ia merefrensikan vidio yang bisa merusak moral.
Vidio semacam itu seharusnya dihapus dan diganti dengan vidio yang
lebih bermanfaat.
2. Berkaitan dengan baru-baru ini yang katanya google telah
menyempurnakan sistem alogaritmanya ternyata tidak disertai dengan
penyempurnaan filter untuk situs-situs dan vidio-vidio yang berisi
kontent pornografi dan porno aksi. Hal ini sangat disayangkan karena
tak terlalu banyak memberikan manfaat.
3. Kecenderungan orang orang menonton dan membaca media porno telah
mengantar situs dan vidio porno itu ke peringkat nomer satu dan ke
dua. Naudzubillahimindzalik.
4. Kemampuan webmaster situs tersebut telah membawanya untuk
memperoleh dosa yang akan terus mengalir bahkan sampai ia mati, hall
ini dikarenakan ia telah menebar keburukan yang bisa ditiru oleh orang
banyak. Naudzubillahimindzalik.
4. Kata kinci yang seharusnya mengantar pada bimbinya bagaimana
seorang ibu mengasuh anaknya kini malah di arahkan ke situs yang bisa
merusak moral. Naudzubillahimindzalik.
5. Kami tekankan kepada seluruh webmaster-webmaster dimanapun berada,
manajemen seo itu memang penting namun lebih penting lagi manajemen
spiritual.
6. Kami juga menghimbau bagi orang-orang yang tidak berkepentingan
langsung dengan dunia internet agar tidak menggunakanya, karena anda
mungkin akan di arahkan ke situs yang seharusnya tidak anda kunjungi.

Kerusakan moral bangsa salah satunya bersumber dari dunia maya.
Seperti yang selalu saya katakan "PENGETAHUAN ADALAH BILAH PISAU YANG
TAJAM, SEDANGKAN AGAMA (ISLAM) ADALAH KEKUATAN YANG SIAP ANDA GUNAKAN
UNTUK MENGONTROL JALANYA PENGETAHUAN"

ahir kata kami himbau agar kirta sanantiasa menggunakan pengetahuan ke
arah yang lebih baik.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh . . .

--
Dikirim dari perangkat seluler saya

Share:

Hukum Isbal (memakai celana melebihi mata kaki)

 

Hukum Isbal dalam kehidupan sehari-hari

Hadits Nabi SAW : “Isbal itu terjadi pada sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong. Maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”  
(HR. Abu dawud, Annasa’i, dan Ibnu Majah) 
 
Dari Jabir bin Salim, Rasulullah bersabda: “Angkatlah sarungmu sampai betis. Jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, dan Tirmidzi)

 Imam Nawawi berkata ”Hukum Isbal adalah makruh (jika tidak disertai kesombongan). Ini adalah pendapat yang dipegang syafi’i”
 
Hukum Isbal pada sarung dan jubah adalah haram jika disertai kesombongan, dan makruh jika tidak disetai kesombongan. Apa susahnya menaikkan sarung dan jubah, toh itu akan menyelamatkan kita dari Isbal. Meskipun tidak sombong, kita masih mendapat hukum makruh. Makruh berarti tidak disukai, apa-apa yang tidak disukai Allah dan Rasul-Nya sebainya kita hindarkan. Begitulah seharusnya seorang muslim lebih hati-hati dalam setiap perbuatannya, menghindarkan diri dari yang makruh apalagi yang haram.

Hukum Isbal dalam shalat
Lain lagi dengan shalat, dalam shalat hukum Isbal mutlak haram. Karena termasuk dalam adab berpakaian shalat. Bahkan jika orang shalat dalam keadaan isbal maka shalatnya dianggap tidak sah. Dan harus mengulangi lagi wudhu dan shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits:
 
“Ketika ada seorang lelaki yang shalat dengan mengenakan pakaian secara Isbal, Rasulullah SAW berkata padanya, “pergilah dan ambillah wudhumu!” lelaki itu pun pergi berwudhu, kemuadian dia kembali datang dan Rasulullah SAW kembali berkata, “pergilah dan ambillah wudhumu!” ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah mengapa engkau menyuruhnya mengambil wudhu semula?” dia (Rasul) diam, kemudian berkata “sesungguhnya dia tadi melakukan shalat, sedang dia memakai pakaian dengan Isbal. Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat lelaki yang memakai pakaian dengan Isbal” 
 
( HR. Abu Dawud dalam kitab As-Sholah no. 639, Ahmad dalam al-Musnad 4/67, Nasa’i dalam kitab Sunan Kubro, Nawawi dalam kitab Riyadus Shalihin no. 795)
 
Wallahu A’lam
Share:

Kamis, 10 November 2011

Fiqih Sunah : Dzikir sesudah sholat sesuai tuntunan Rasulullah


Para pembaca rahimakumullah, seorang muslim yang berdzikir setelah shalat hendaknya mencukupkan dengan dzikir-dzikir yang telah disyari’atkan dan dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bukan dengan dzikir yang tidak dicontohkan oleh beliau, yang tidak disyari’atkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Dzikir-dzikir yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam berdasarkan hadits-hadits yang shahih adalah sebagai berikut:

1. Mengucapkan istighfar 3 kali:

أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

Artinya: “Saya mohon ampun kepada Allah.”

Lalu mengucapkan:

اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلاَمُ وَمِنْكَ السَّلاَمُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Artinya: “Ya Allah Engkaulah As-Salam (Dzat yang selamat dari segala kekurangan) dan dari-Mu (diharapkan) keselamatan, Maha Suci Engkau Dzat Yang mempunyai keagungan dan kemuliaan.” (HR. Muslim no. 591)

2. Mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ ، وَلَهُ الْحَمْدُ ، وَهْوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ ، وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ ، وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.

Ya Allah tidak ada yang mampu mencegah terhadap apa yang Engkau berikan, dan ada yang mampu memberi terhadap apa telah Engkau mencegahnya, serta tidak bermanfaat disisi-Mu kekayaan orang yang kaya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.

Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan kekuatan Allah, Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah dan kami tidak beribadah kecuali kepada-Nya. Milik-Nya segala nikmat, keutamaan dan pujian yang baik. Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya.” (HR. Muslim no. 594)

4. Mengucapkan Tasbih, Tahmid dan Takbir:

سُبحان الله

(Maha suci Allah) 33 kali,

الحمد لله

(Segala puji hanya milik Allah) 33 kali,

الله أكبر

(Allah Maha besar) 33 kali,

dan digenapkan menjadi seratus dengan mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:

« مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِى دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتِلْكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ ».

“Barangsiapa    bertasbih   (mengucapkan سُبحان الله) 33 kali, bertahmid (mengucapkan الحمد لله) 33 kali, dan bertakbir (mengucapkan الله أكبر) 33 kali, itu semua berjumlah 99, kemudian sempurnanya 100 dengan mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

((Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu)),

Niscaya akan diampuni dosa-dosanya, walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR.Muslim no. 597)

Catatan: Cara menghitung Tasbih, Tahmid dan Takbir yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam adalah dengan jari-jemari. Sebagaimana telah dijelaskan oleh shahabat Yasiirah a. (Lihat Sunan Abu Daud no. 1501 dan Sunan At-Tirmidzi no. 3486)

5. Mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: “Tidak ada sesembahan yang haq (benar) diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan milik-Nya pula segala puji, (Dialah Dzat) Yang Maha Menghidupkan dan Maha Mematikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Dibaca 10 kali setelah Shalat Maghrib dan Shubuh.

Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang mengucapkan usai shalat Shubuh dalam keadaan melipat kedua kakinya sebelum berbicara

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

10 kali, maka dituliskan baginya 10 kebajikan, dihapus darinya 10 keburukan, dan diangkat baginya 10 derajat,serta harinya itu berada dalam lindungan dari semua yang tidak disenangi dan dijaga dari setan, juga dosa tidak akan mencapai (timbangan)nya pada hari itu selain dosa menyekutukan Allah (berbuat kesyirikan -red).” (HR. At-Tirmidzi no. 3474 dan Ahmad no. 16583/16699)

6. Membaca Ayat Kursi:

Artinya: “Allah, tidak ada ilah (sesembahan yang haq (benar) diibadahi) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? (Allah) mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Al-Baqarah: 255)

Tentang keutamaannya Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam bersabda:

من قرأ آية الكرسي في دبر كل صلاة مكتوبة لم يمنعه من دخول الجنة الا ان يموت نوع آخر في دبر الصلوات

“Barangsiapa membaca Ayat Kursi setiap selesai menunaikan shalat lima waktu, maka tidaklah ada yang menghalanginya untuk masuk ke dalam Al-Jannah (Surga) kecuali kematian.” (HR. An-Nasa’i dalam Sunan Al-Kubra no. 9928)

7. Membaca surat Al-Ikhlash, Al-Falaq dan An-Naas:

Artinya: “Katakanlah: “Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Rabb yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (Al-Ikhlash: 1-4)

Artinya: “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb yang menguasai subuh. Dari kejahatan makhluk-Nya. Dan dari kejahatan malam apabila Telah gelap gulita.Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul. Dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki.” (Al-Falaq: 1-5)

Artinya: “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Rabb (yang memelihara dan menguasai) manusia. Raja manusia. Ilah (sesembahan) manusia. Dari kejahatan (bisikan) setan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari (golongan) jin dan manusia.” (An-Naas: 1-6)

Catatan: Tiga surat tersebut dibaca 3 kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh dan dibaca 1 kali setelah shalat Zhuhur, ‘Ashar dan ‘Isya`.

Keutamaannya adalah sebagimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi Wa Sallam: “Tiga surat tersebut cukup bagimu (sebagai permohonan perlindungan) dari segala kejelekan.” (Lihat Sunan Abu Daud no. 5094)

Wallahu a’lam bisshowab.
Share:

Arsip Situs

Online now

Show Post

Blog Archive