"Ungkapan pemikiran sederhana untuk pembenahan diri"

Sabtu, 07 Juli 2012

Hukum Mengadzani bayi yang baru lahir



Mengadzani bayi yang baru lahir merupakan perbuatan yang diperselihkan para ulama, diantara mereka ada yang membolehkan berdasarkan hadits-hadits dibawah ini:

Telah datang dari jalan ‘Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya berkata: (aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani ditelinga Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya) [Hadits dikeluarkan Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad]

Abu Isa (Turmudzi) berkata: “ ini hadits hasan shahih “

Namun ini perlu diteliti, karena riwayat ini hanya dari jalannya ‘Ashim dari Ubaidillah dan kebanyakan para ulama melemahkannya.

Ibnu Uyainah berkata: “dahulu para masyayikh berhati-hati dari haditsnya ‘Ashim bin Ubaidillah”.

‘Ali bin Madini berkata: “aku mendengar Abdur Rahman bin Mahdi sangat mengingkari haditsnya ‘Ashim bin Ubaidillah”.

Abu Hatim berkata: “dia adalah mungkar haditsnya, serta penuh pergolakan, tidak memiliki hadits yang dijadikan sandaran”.

An-Nasaie berkata: kami tidak mengetahui bahwa Malik meriwayatkan dari seseorang yang terkenal lemah kecuali dari ‘Ashim bin Ubaidillah sebab beliau meriwayatkan satu hadits darinya”.
Dan begitu juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari haditsnya Hasan bin Ali dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (barang siapa yang dikaruniai anak lalu mengadzaninya ditelinga kanannya dan mengqamatinya ditelinga kirinya, maka jin perempuan tidak akan mengganggunya).

Demikian pula dikeluarkan dari haditsnya Abu Sa’id dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: (bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengadzani ditelinga Hasan bin Ali dihari kelahirannya dan mengqamati ditelinga kirinya).

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “pada sanad keduanya lemah”[ Tuhfatul Wadud Fii Ahkaamil Maulud hal: 21].

Demikian pula diriwayatkan dalam Musnad Abi Ya’laa Al Maushili dari Husain dengan sanad marfu’.

Al Manawi berkata dalam “Syarah Jami’ Shaghir”: sanadnya lemah.

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau: “dahulu mengadzani ditelinga kanan, dan qamat ditelinga kiri apabila dikaruniai anak”.

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “ Talkhishul Habir”: saya tidak melihatnya secara musnad darinya, dan Ibnu Mundzir telah menyebutkan darinya, dan telah diriwayatkan darinya secara marfu’, Ibnu Sunni telah mengeluarkannya dari haditsnya Husain bin Ali dengan lafadz: (barang siapa yang dikaruniai anak lalu mengadzaninya ditelinga kanannya, dan mengkamatinya ditelinga kirinya tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan) yaitu: jin wanita yang mengikutinya.[4/273].

Al Hafidz Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri rahimahullah berkata: “perkataannya: amal sesuai dengannya” yakni: sesuai dengan hadits Abu Rafi’ mengenai adzan ditelinga anak yang baru dilahirkan. Jika anda katakan: bagaimana amal sesuai dengannya padahal haditsnya lemah, karena dalam sanadnya: ada ’Ashim bin Ubaidillah sebagaimana anda tahu ? saya katakana: benar dia lemah, akan tetapi dia menjadi kuat dengan haditsnya Husain bin Ali radhiallahu anhuma yang diriwayatkan Abu Ya’laa Al Maushili dan Ibnu Sunni “. [Tuhfatul Ahwadzi: 5/91].


Maka menurut perkataan Al Mubarakfuri menjadi jelas bahwa haditsnya menjadi kuat, oleh karena itu kami tidak mahu meninggalkan amal tersebut karena ada hikmah yang besar dibalik itu.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “dan rahasia mengadzani bayi, Wallahu A’lam: yaitu supaya yang didengarkan manusia pertama kali adalah ucapan yang mengandung kebesaran Rabb dan keagunganNya serta syahadat yang pertama kali memasukkanya kedalam islam, jadi ibarat mentalqinkannya tentang syiar islam ketika memasuki dunia, sebagaimana dia ditalqin ketika keluar dari dunia, dikarenakan juga sampainya pengaruh adzan kedalam hatinya tidak dan kesan adzan pada dirinya tidak dipungkiri, meskipun dirasakan ada faedah lain dalam hal itu, yaitu larinya setan dari kalimat adzan, dimana setan senantiasa menunggunya kelahirannya, lalu menyertainya karena takdir Allah dan kehendakNya, maka dengan itu setan yang menyertainya mendengar sesuatu yang melemahkannya dan membuatnya marah sejak pertama mengikutinya.

Dalam hal itu ada hikmah lain yaitu supaya seruan kepada Allah dan agama islam serta ibadahnya mendahului dakwahnya setan. Sebagaimana Allah telah Menciptakannya diatas fitrah tersebut untuk mendahului perubahan yang dilakukan setan kepadanya, serta hikmah-hikmah lainnya” [Tuhfatul Wadud Fii Ahkamil Maulud: 21-22].

Namun sebagian ulama seperti Syaikh Albani rahimahullah walaupun sebelumnya sempat menghasankan hadits diatas, namun karena beliau menemukan bahwa hadits yang menguatkannya tidak lebih kuat bahkan palsu, maka beliau menarik kembali pendapatnya dan melemahkan hadits mengadzani bayi tersebut.

Kesimpulan


Jadi adzan kepada bayi yang baru lahir mempunyai 2 hujjah yaitu diperbolehkan karena adzan kepada bayi merupakan hikmah yang besar untuk kelanjutan kehidupan bayi selanjutnya dan haditsnya dianggap hasan oleh sebagian ulama. Dan yang kedua hukumnya bid'ah karena haditsnya dianggap mungkar / palsu oleh sebagian ulama.



Jadi yang mengamalkannya berpegang kepada pendapat sebagian ulama diatas dan yang tidak mengamalkannya juga ada hujahnya dari sebagian ulama. Kita tidak boleh saling mencela atau berselisih karena hanya perbedaan yang kecil karena setiap perbedaan ada hikmahnya dan persatuan umat islam lebih utama daripada saling membenarkan hujjah yang dipegang sendiri namun tak mau menghormati perbedaan itu yang justru akan memperlemah persatuan umat islam sendiri.

Wallahu'alam



Wallahu A’lam.




isi Kajian (hapus ini jika ingin Posting artikel, tapi jangan Hapus Tulisan "Kirimkan ke teman anda sebagai file .Pdf)
Kirimkan Ke Teman anda Sebagai File .Pdf :
Send articles as PDF to
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Situs

Online now

Show Post

Blog Archive