• Tafsiran ayat dalam surah Al-Baqarah. Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya dan pelakunya kafir; disamping mengandung suatu ancaman berat bagi orang yang berpaling dari Kitabullah dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.





  • Tafsiran ayat dalam surah An-Nisa’. Ayat yang kedua menunjukkan bahwa ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir , sebagaimana Ahli Kitab beriman kepadanya; karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti umat-umat sebelumnya.





  • Pengertian jibt dan thaghut, serta perbedaan antara keduanya.





  • Thaghut, bisa jadi dari jenis jin dan bisa jadi dari jenis manusia.





  • Mengetahui tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran, yang telah dilarang secara khusus.





  • Tukang sihir adalah kafir. Tukang sihir menjadi kafir karena dua sebab: pertama, menggunakan syaitan; dan kedua karena mengaku tahu perkara ghaib.





  • Tukang sihir dihukum mati tanpa diminta untuk bertaubat.





  • Jika praktek sihir telah ada di kalangan kaum muslimin pada masa khilafah ‘Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya? Dikutip dari buku: Kitab Tauhid karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
    Penerbit: Kantor Kerjasama Da’wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
    Sumber Hukum Sihir : http://assunnah.or.id