"Ungkapan pemikiran sederhana untuk pembenahan diri"

Minggu, 20 November 2011

Hukum Isbal (memakai celana melebihi mata kaki)

 

Hukum Isbal dalam kehidupan sehari-hari

Hadits Nabi SAW : “Isbal itu terjadi pada sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong. Maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”  
(HR. Abu dawud, Annasa’i, dan Ibnu Majah) 
 
Dari Jabir bin Salim, Rasulullah bersabda: “Angkatlah sarungmu sampai betis. Jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, dan Tirmidzi)

 Imam Nawawi berkata ”Hukum Isbal adalah makruh (jika tidak disertai kesombongan). Ini adalah pendapat yang dipegang syafi’i”
 
Hukum Isbal pada sarung dan jubah adalah haram jika disertai kesombongan, dan makruh jika tidak disetai kesombongan. Apa susahnya menaikkan sarung dan jubah, toh itu akan menyelamatkan kita dari Isbal. Meskipun tidak sombong, kita masih mendapat hukum makruh. Makruh berarti tidak disukai, apa-apa yang tidak disukai Allah dan Rasul-Nya sebainya kita hindarkan. Begitulah seharusnya seorang muslim lebih hati-hati dalam setiap perbuatannya, menghindarkan diri dari yang makruh apalagi yang haram.

Hukum Isbal dalam shalat
Lain lagi dengan shalat, dalam shalat hukum Isbal mutlak haram. Karena termasuk dalam adab berpakaian shalat. Bahkan jika orang shalat dalam keadaan isbal maka shalatnya dianggap tidak sah. Dan harus mengulangi lagi wudhu dan shalatnya. Hal ini berdasarkan hadits:
 
“Ketika ada seorang lelaki yang shalat dengan mengenakan pakaian secara Isbal, Rasulullah SAW berkata padanya, “pergilah dan ambillah wudhumu!” lelaki itu pun pergi berwudhu, kemuadian dia kembali datang dan Rasulullah SAW kembali berkata, “pergilah dan ambillah wudhumu!” ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah mengapa engkau menyuruhnya mengambil wudhu semula?” dia (Rasul) diam, kemudian berkata “sesungguhnya dia tadi melakukan shalat, sedang dia memakai pakaian dengan Isbal. Sesungguhnya Allah tidak menerima shalat lelaki yang memakai pakaian dengan Isbal” 
 
( HR. Abu Dawud dalam kitab As-Sholah no. 639, Ahmad dalam al-Musnad 4/67, Nasa’i dalam kitab Sunan Kubro, Nawawi dalam kitab Riyadus Shalihin no. 795)
 
Wallahu A’lam
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Situs

Online now

Show Post

Blog Archive