Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu . Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan . Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu . Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Ahzab : 4-5).
Latar Belakang
Kita sering mendengat fenomena adopsi anak entah itu karena sebab ingin punya anak karena belum punya keturunan, atau ingin menolong anak itu karena yatim piatu. Sungguh Mulia memang, sehingga anak angkat itu merasakan punya orang tua dan merasa ketenangan batin karena ada yang mengasihi dan menyayangi. Tapi bagaimanakah hukum status anak angkat dalam islam itu disini kita akan menjelaskannya.
Dari ayat diatas sebenarnya sudah jelas bahwa dalam islam itu tak ada anak angkat itu hanya sebutan dalam masyarakat saja, statusnya tetap bukan mahram alias dia anak orang lain. Jika anak angkat itu lain jenisnya dengan kita misal kita laki-laki dia perempuan maka anda sah sah saja menikahi anak perempuan itu karena memang statusnya halal dinikahi karena dia bukan mahram. syariat Islam yang agung telah menjelaskan dengan lengkap dan gamblang hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah anak angkat ini, sehingga jika kaum muslimin mau mempelajari petunjuk Allah Ta’ala dalam agama mereka maka mestinya mereka tidak akan terjerumus dalam kesalahan-kesalahan tersebut di atas.
Kisah turunnya ayat al-quran diatas atau asbabun nuzulnya sebagaimana menurut Imam Ibnu Katsir berkata, “Sesungguhnya ayat ini turun (untuk menjelaskan) keadaan Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebelum diangkat sebagai Nabi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak, sampai-sampai dia dipanggil “Zaid bin Muhammad” (Zaid putranya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam), maka Allah Ta’ala ingin memutuskan pengangkatan anak ini dan penisbatannya (kepada selain ayah kandungnya) dalam ayat ini, sebagaimana juga firman-Nya di pertengahan surah al-Ahzaab,
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” (QS al-Ahzaab: 40)”
Sebenarnya adopsi anak sudah terjadi sejak jaman jahiliyah.Di masa silam, masyarakat arab memiliki kebiasaan adopsi anak. Menurut aturan mereka, anak yang diadopsi statusnya sama persis dengan anak kandung. Sampai nasabnya diubah, tidak lagi ke orang tua asli, tapi ke orang tua angkat. Dan semua hubungan nasab anak angkat, berpindah ke orang tua angkat. Mereka bisa saling mewarisi, bisa menjadi mahram, bisa menjadi wali nikah, dst. Memiliki hak dan hukum yang sama sebagaimana anak kandung.
Ini menjadi aturan umum dan dibakukan di masyarakat, sampai Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sebelum menjadi nabi, beliau mengangkat mantan budaknya Zaid untuk menjadi anak angkatnya. Sehingga semua orang menyebutnya: Zaid bin Muhammad. Padahal ayah aslinya bernama Haritsah. Ibnu Umar mengatakan,
Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firmannya di surat Al-Ahzab ayat 5. (HR. Bukhari)
Haramnya Status anak angkat dalam Islam
Mengangkat seorang anak dalam islam sehingga menjadikan status nasabnya berubah adalah haram, sedangkan yang diperbolehkan adalah anak angkat itu diperlakukan nasabnya seperti anak orang lain jangan sampai statusnya menjadi anak sendiri. karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman yang sangat keras bagi orang yang mengubah nasab. Dalam hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Kemudian hadits lainnnya ,
dari Anas bin Malik ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau kepada selain tuan-tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah yang berturut-turut hingga datang hari kiamat."(HR Abu Dawud)
dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamketika telah turun ayat mengenai li’an beliau bersabda, "Bagi setiap wanita yang memasukkan kepada kaumnya seseorang yang bukan berasal dari mereka, maka ia bukan termasuk golongan Allah sama sekali, dan tidak akan Allah masukkan ke dalam Surga. Dan bagi setiap laki-laki yang mengingkari anaknya sementara ia mengetahui bahwa anak tersebut benar-benar anaknya, maka Allah menutup diri darinya, dan Allah akan mempermalukan dirinya di hadapan orang-orang terdahulu dan yang terakhir." (HR Abu dawud)
Tentu saja dosa ini tidak ditimpakan pada si anak saja. Termasuk orang yang mengajarkan kepada si anak nasab yang salah, dia mendapatkan dosa atau bahkan sumber dosa. Karena dialah yang melakukanperubahan nasab pertama kalinya.Surat Al-Ahzab ayat 5 ini sekaligus menghapus perlakuan adopsi masa silam. Anak angkat yang dulu dinasabkan ke ortu asuh, nasabnya harus dikembalikan ke ortu asli. Termasuk juga tidak berlaku mewarisi dan tidak berhak mendapatkan warisan, tidak bisa jadi mahram, dan wali nikah.Untuk itu, siapapun dia, anak angkat tetap dinasabkan kepada orang tuanya, baik di masyarakat, maupun dalam catatan sipil. Jika alasannya malu, sesungguhnya tidak ada yang perlu dianggap malu, karena ini bukan tabu. Ataupun jika masih malu, menanggung malu di dunia, jauh lebih ringan dibandingkan hukuman di akhirat.
Solusi mengambil anak angkat dalam islam
Mengambil anak angkat adalah solusi terakhir bagi mereka yang tidak juga dikaruniai anak dalam jangka waktu yang lama dan berbagai usaha sudah dilakukan. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak mengambil anak angkat terutama masalah mahram dan penisbatan terhadap nasabnya.Perlu diketahui bahwa Islam menghapuskan kebiasaan mengangkat anak dan kemudian menjadikan statusnya sebagaimana anak kandung yang berlaku hak kemahraman dan warisan. Dibawah ini adalah solusi alternative jika anda ingin memiliki anak angkat paling tidak ada 2 solusi berikut ini :
1. Mengambil anak angkat dari keluarga yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
Misalnya ingin mengangkat anak perempuan, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung suami. Sehingga status anak perempuan tersebut adalah mahram bagi suami karena suami adalah pamannya.
Jika ingin mengangkat anak laki-laki, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.
Namun walau demikian, tetap saja status anak angkat tersebut tidak memiliki status sebagai anak secara nasab dan status waris.
2. Anak susuan
Jika tidak ada anak dari keluarga yang bisa diangkat menjadi anak, maka bisa meminta keluarga misalnya saudara kandung wanita agar menyusukan anak angkat yang masih kecil. Sehingga menjadi mahram melalui jalur persusuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram, sama seperti keturuanan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun syaratnya menurut pendapat terkuat:
- Usia anak minimal 2 tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544) - Minimal 5 kali persusuan dan patokannya sampai bayi kenyang dan melepas sendiri susuannya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, “Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal hadits ini diambil dari beliau).
Solusi Terbaik lainnya dan Pahala Besar Menyantuni Anak Yatim
Memelihara dan menyantuni anak yatim adalah sebuah pahala yang besar sekali. Jika anda bermaksud baik buat mengambilnya untuk dirawat bukan untuk dijadikan anak angkat, maka itu adalah sebuah keputusan yang sangat baik dan mulia. Karena pahala yang utama bagi penyantun anak yatim adalah surga abadi, Begitu pula sebaliknya orang yang kikir dan tidak mau menyantuni anak yatim padahal ia orang kaya maka juga terancam siksa neraka. Allah menjelaskan tentang sebab-sebab orang-orang dimasukan ke dalam neraka Saqar.
Allah berfirman; ”Apa yang menyebabkan kamu masuk Neraka Saqar?” Mereka berkata; ”Dulu kami termasuk orang-orang yang meninggalkan shalat. Dan Kami kikir, tidak memberi makan orang miskin dan tidak memuliakan anak yatim.”(QS.Muddatstir 74 : 42-44)
Tetapi orang yang menyantuni anak yatim akan menggapai kedudukan tinggi disurga bahkan seperti kedudukan surga para Nabi karena seperti sabda rasulullah saw
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.(HR al-Bukhari)
Nabi kita muhammad saw tentu saja ada disurga yang tertinggi sedangkan orang yang berada disurga dekat dengan rasulullah saw tentu saja berada ditempat surga yang tinggi pula meski tidak menyamai kedudukan surganya rasulullah saw tapi paling tidak kedudukannya tinggi dan dekat dengan surganya rasulullah saw. Hadits ini bermakna, orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar, Keutamaan dalam hadits ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu, juga berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya.
Hadits lainnya juga mengatakan bahwa pahala mengasuh anak yatim seperti pahala orang yang berjihad dan kelak disurga bersama Rasulullah saw bagaikan saudara, betapa besarnya pahala merawat anak yatim itu ;
Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang mengasuh tiga anak yatim, maka bagaikan bangun pada malam hari dan puasa pada siang harinya, dan bagaikan orang yang keluar setiap pagi dan sore menghunus pedangnya untuk berjihad di jalan Allah. Dan kelak di surga bersamaku bagaikan saudara, sebagaimana kedua jari ini, yaitu jari telunjuk dan jari tengah.” (H.R. Ibnu Majah)
Juga dalam hadist lainnya orang yang mengasihi anak yatim tidak akan diazab dineraka,
Rasulullah Saw. bersabda, “Demi Allah yang mengutusku dengan kebenaran, di hari kiamat Allah Swt. tidak akan mengazab orang yang mengasihi anak yatim, dan bersikap ramah kepadanya, serta bertutur kata yang manis. Dia benar-benar menyayangi anak yatim dan memaklumi kelemahannya, dan tidak menyombongkan diri pada tetangganya atas kekayaan yang diberikan Allah kepadanya.” (H.R. Thabrani)
Orang yang menyantuni anak yatim telah dijamin surga, kecuali jika ada penghalangnya semisal berbuat kemusyrikan karena syirik atau musyrik adalah dosa yang tidak diampuni kecuali bertaubat sebelum mati ;
Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa yang memelihara anak yatim di tengah kaum muslimin untuk memberi makan dan minum, maka pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali jika ia telah berbuat dosa yang tidak dapat diampuni (semisal berbuat musyrik)” (H.R. Tirmidzi)
Tetapi karena haramnya mengambil anak angkat maka anda bisa mengambil solusi terbaik, semisal anda berniat baik buat menolong anak yatim maka anda bisa merawat dia dirumah anda dengan menjadikannnya pembantu rumah tangga anda dan diperlakukan dengan baik sebagaimana anda memperlakukan kepada anak sendiri, Tapi tetap anda tidak boleh menganggap dia anak dalam artian yang sebenarnya. Dia tetap adalah anak orang lain, jadi anda jangan berlebihan memperlakukannya sehingga sebagaimana anak kandung sendiri yang mempunyai hak waris, hak wali, hak mahram dan sebagainya.
Semisal, Ketika dewasa kelak ketika anda punya anak perempuan dan anak yatim yang anda rawat itu adalah laki-laki maka suatu kebetulan jika sudah sama sama baligh anda nikahkan saja, meski anak perempuan anda menganggap dia kakak tapi tetap saja bukan mahram jadi halal dinikahi, ketika sudah menikah hubungan keduanya lebih dari sekedar hubungan kakak adik tapi hubungannya kepada anda adalah anak menantu. Dengan begitu anda dapat pahala besar tanpa harus melanggar syariat agama.
Wallahu 'alam
Daftar Pustaka Penulisan :
Al-Qur'an, Hadits,
Konsultasisyariah.com,
Muslimah.or.id
muslim.or.id
Eramuslim.com
dll
0 komentar:
Posting Komentar