Oleh : Muh. Ashabus Samaa'un
Dalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua, ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun (dibolehkannya). Hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan, perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan disertai keamanan dari syahwat.
Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi saw memeluk Ja’far saat tiba dari Habasyah dan mencium antara kedua matanya. Diriwayatkan pula. Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengikuti suatu ekspedisi militer Rasulullah saw kemudian menceritakan kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun mendekati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kami pun mencium tangannya.”
Ibnu Batthal mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata, ”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)
Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari kakeknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam)."
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin pergi berjihad bersama Rasulullah saw lalu beliau shalallahu ‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah kau! Apakah ibumu masih hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! ' Rasulullah bersabda: 'Celakalah kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya dan di situlah terdapat surga.'. disebutkan didalam kitab “Rod al Mukhtar” bhwa bisa jadi maksudnya—Wallahu A’lam—adalah mencium kakinya.
Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang shaleh, zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat. Adapun mencium tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal 636)
Dengan demikian dibolehkan mencium tangan kedua orang tua sebagai penghormatan, rasa sayang dan bakti seorang anak kepada keduanya. Wallahu A’lam. (ermus/udi)
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya mencium tangan adalah diperbolehkan dan merupakan adab yang mulia jika memang niatnya adalah untuk kebaikan, penghargaan kepada guru, orang tua dan ulama, menumbuhkan kasih sayang dan sebagainya. Akan tetapi bisa jadi makruh bahkan haram jika mencium tangan untuk tujuan kesombongan bagi orang yang dicium tangannya. Misalnya mencium tangan orang yang gila harta, pangkat kedudukan dan mencium tangan wanita yang bukan muhrim termasuk perkara yang menimbulkan syahwat sehingga hukumnya banyak diharamkan oleh para ulama.(www.malang-pos.com)
Kirimkan Ke Teman anda Sebagai File .Pdf :
Send articles as PDF to
0 komentar:
Posting Komentar