Istilah pelacuran jika itu terdapat disebuah Negara yang tidak bersumber
dari hukum islam itu merupakan suatu kewajaran karena aturannya
bersumber hukum dari aturan manusia, tapi kalau pelacuran itu ditemukan
disebuah lembaga pendidikan pesantren yang notabene memakai segel dan
symbol Negara Islam seperti di al-zaytun itu sangatlah tidak pantas.
Dimana para pengisi al zaytun..disaat salah satu ustadzahnya yang
bernama ulfa syahidah melakukan zina didalam pesantren al zaytun hampir
setahun..lebih bobroknya lagi dia berzina dengan muridnya sendiri dan
salah satu petinggi al zaytun yang sudah ia anggap ayah angkatnya..
bukannya di vonis dengan peraturan NII nya tapi malah dibiarkan bebas
dan sekarang dinikahkan dengan salah seorang petinggi NII, padahal kalau
tidak terkena kasus tersebut ustadzah ulfa tersebuat hendak dinikahkan
dengan putra Panji gumilang.
Apa itu yang diajarkan didalam al zaytun?? berbuat dosa besar dan tak ada yang berani membuka mulutnya.
Bahkan para pejabat negara yang berkunjung ada yang pernah disuguhi
dengan pilihan santri yang cantik hingga akhirnya dana ratusan juta
rupiah pun lenyap tertipu di alzaytun dengan alasan menebus dosa / infak
Pelacur berjilbab seperti wanita itu akan terus ada jika semua tidak diungkap..
Padahal adiknya ulfa yang bernama thoriq pernah pacaran dengan anak
Panji gumilang yang merupakan imam nii alzaytun yaitu sofia al
widad..thoriq mengetahui semua kebusukan kakaknya... seorang
wanita lulusan al azhar yang pasti hafal isi alqur’an tapi ga bisa
menjalankan isi – isinya dan orang disekelilinginya hanya bisa
diam..mana hukum islam tu ??? apa karena deket dengan keluarga imam NII
Panji Gumilang ya jadi ga ada yang berani membongkar ????
Sumber: NII Crisis Centre
0 komentar:
Posting Komentar