oleh : Muhammad ashabus samaaun
MUKADIMAH AYAT
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (QS. Al Maidah: 33)
DEFINISI BEGAL (HIRABAH)
Hirabah (حرابة) adalah istilah yang merujuk pada tindakan sekelompok bersenjata di dalam Daulah Islamiyah (dulu) yang melakukan kekacauan, penumpahan darah, merampas harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, merusak ternak, keharmonian agama, akhlaq, dan keamanan masyarakat, baik dari kalangan Muslim, ataupun non-Muslim (zimmi atau harbi).
sedangkan menurut Syaikh Dr. Muhammad Husain 'Abdullah, hirabah adalah tindakaan perampokan dan berbuat kerusakan di muka bumi. Hirabah dibagi menjadi dua; pertama, ahlu bughat (separatis), kedua, quthâ' ath-thuruq (pembegal atau perampok.
Bughat adalah sekelompok orang yang memisahkan diri dari penguasa yang sah (separatis) dan mempersenjatai diri. Dengan kata lain, bughat adalah, orang-orang yang melakukan tindakan separatis, melakukan perlawanan bersenjata, dan mengumumkan perang melawan penguasa yang sah. Quthâ' ath-thuruq adalah sekelompok orang yang merampok harta manusia di jalan-jalan umum dengan menggunakan senjata, dan melakukan teror terhadap korbannya.
LATAR BELAKANG MASALAH
Belakangan ini kita saksikan dimedia maupun realita marak sekali tindak kejahatan pembegalan motor dan penjambretan, bahasa lugunya perampokan. Mereka ternyata tidak hanya melakukan perampokan barang korban, tetapi juga melakukan penganiayaan bahkan pembunuhan kepada korban.
Alangkah semakin buruknya kondisi negri sekuler ini. masalah satu belum selesai muncul lagi masalah baru yang tidak akan selesai, seperti korupsi, kekacauan politik, kekacauan pendidikan, kesenjangan sosial, krisis akhlaq dan sebagainya semakin menambah buruknya situasi negri ini.
Pembegalan ternyata marak dilakukan para pemuda yang malas-malasan tapi maunya dapat uang banyak dengan kerja yang enteng, begitu juga pemuda pengangguran dan putus sekolah maupun yang lulus sekolah tapi pergaulannya bebas rentan sekali masuk kedunia kriminal. nasehat kami diharapkan bisa sedikit menjadi perhatian khususnya umat islam dan umumnya penduduk indonesia supaya mengawasi anak-anak didiknya dan berikan perhatian penuh dari kedua orang tua dan jangan lupakan pendidikan akhlaq dan agama kepada mereka.
begitu sadisnya begal, sampai masyarakat tidak mengenal ampun kepada begal yang ditangkap dniaya dan dibakar rame-rame sampe jadi abu, masyaAlloh, sesungguhnya hukuman bagi perampok bukanlah dibakar hidup-hidup tetapi dipotong tangan dan kakinya supaya jera dan diasingkan, itulah solusi hukuman dari islam, jika main hakim sendiri tentunya ada dosa juga bagi masyarakat karena tidak memenuhi aturan islam, lebih jelasnya tentang hukuman bagi pembegal ita simak pembahasan berikutnya. apalagi cuman diserahkan kepolisi dan di penjarakan, setelah lepas nanti dia belum tentu jera, malah semakin menjadi-jadi.
tidak panjang lebar, mari kita bahas tentang apa hukuman yang pantas bagi pembegal dalam islam.
HUKUMAN BAGI PARA PEMBEGAL
Hirabah atau perampokan termasuk tindak kriminal yang terbesar. Dengan sebab itulah, hukuman dari tindakan ini sangat berat.
Allah berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar." [Al-Maa-idah: 33]
kemudian dalam sebuah hadits nabi saw dijelaskan.
Dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi beberapa orang dari 'Ukal untuk masuk Islam, tetapi mereka alergi dengan udara Madinah, lalu mereka diperintahkan agar mendatangi unta dari hasil zakat lalu meminum air seni dan susunya. Mereka pun melaksanakannya dan sembuh. Namun mereka kembali murtad, membunuh penggembalanya, lalu menggiring unta-unta tersebut. Setelah itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus (beberapa orang) agar mengikuti jejak mereka dan mereka pun tertangkap. Lalu beliau memotong tangan-tangan dan kaki mereka, lalu mencungkil mata mereka dengan besi panas dan mereka dibiarkan hingga akhir-nya mereka mati.'
(hadits bukhari dan muslim)
penjelasan dari hadits ini adalah setelah kejadian dalam hadits Ibnu 'Abbâs berkata,
"Lalu turunlah ayat ini (Qs. al-Mâ'idah [5]: 33)."
Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa surat al-Mâ'idah ayat 33 itu bersifat umum, mencakup kaum Muslim maupun orang-orang kafir.
dalam ayat suci alqur'an dan hadits terdapat kesimpulan bahwa hukuman begal adalah ;
pertama , disalib
kedua, dibunuh
ketiga, tangan dan kaki dipotong bersilangan dan
keempat ; dibuang ketempat asing.
dan sesungguhnya pembakaran hidup hidup bukanlah suatu hukuman yang diajarkan dalam islam, masyarakat yang peduli islam silahkan memilih hukuman satu dari empat hukuman itu. dihukum mati, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya dan dibuang ketempat asing. sesuai kadar beratnya perbuatan mereka. jika tidak peduli hukum islam maka termasuk dosa besar juga.
karena pelaku yang dibakar belum tentu dia pernah membunuh yang dirampok, atau bahkan cuman abg yang suka iseng menakut-nakuti orang dijalan kita tidak tahu, maka sebaiknya setelah ditangkap kemudian diintrogasi setelah itu dia mendapatkan hukuman yang layak.
didalam kitab ulama, manhajus salikin, Hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut
pertama, Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib.
kedua, Merampok dengan melakukan pembunuhan saja tidak sampai merampas harta : wajib dibunuh. semisal dipancung atau tembak mati.
ketiga, Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri.
Merampok dengan menakuti-nakuti (cuma meneror) orang saja tapi tidak sampai melukai atau membunuh dan belum merampas harta : dibuang dari negeri (tempat kediaman). semisal kalau dinegri kita diasingkan ke nusa kambangan.
( disadur dari Manhajus Salikin)
SOLUSI BAGI BEGAL YANG INGIN SELAMAT
Pertama, Bertaubat Sebelum Aparat Berhasil Menangkap Mereka
Allah berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [Al-Maa-idah: 34]
sesungguhnya dosa sebesar apapun masih bisa diampuni Allah Swt, karena Dia Maha Pengampun dan sesali perbuatan anda dan tidak pernah mengulangi lagi, selama nafas masih bisa berhembus pintu taubat masih terbuka lebar jangan menunda sampai ajal tiba. insya Allah anda diampuni.
Kedua, Bagi Orang Tua dan Guru
sesungguhnya pendidikan akhlaq dan agama adalah sesuatu yang wajib diajarkan kepada anak didik agar mereka menjadi orang yang baik akhlaqnya tidak menjadi brutal kelakuannya karena siapapun yang jauh dari agama pasti dekat dengan setan yang membujuk manusia melakukan kejahatan dan melalaikan dari hari pembalasan.
wallahu alam
dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar