اتفق الفقهاء على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة؛ لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات؛ ولأنها صدقة، فتدخل في عموم قوله تعالى: {إنما الصدقات للفقراء والمساكين} [التوبة:60/9]
Para ahli Fiqh sepakat bahwa pembagian zakat Fitrah sama dengan zakat lain, karena zakat fitrah itu adalah zakat, maka pembagiannya sama seperti zakat-zakat yang lain. Karena zakat itu shadaqah, termasuk dalam ayat yang bersifat umum, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Qs. at-Taubah [9]: 60).
Sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaily, Juz.III, hal.387.
0 komentar:
Posting Komentar