"Ungkapan pemikiran sederhana untuk pembenahan diri"

Kamis, 02 Juli 2015

Apakah Zakat Fitrah Dibagi Seperti Zakat Mal?


اتفق الفقهاء على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة؛ لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات؛ ولأنها صدقة، فتدخل في عموم قوله تعالى: {إنما الصدقات للفقراء والمساكين} [التوبة:60/9]

Para ahli Fiqh sepakat bahwa pembagian zakat Fitrah sama dengan zakat lain, karena zakat fitrah itu adalah zakat, maka pembagiannya sama seperti zakat-zakat yang lain. Karena zakat itu shadaqah, termasuk dalam ayat yang bersifat umum, Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Qs. at-Taubah [9]: 60).

Sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaily, Juz.III, hal.387.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Situs

Online now

Show Post

Blog Archive