"Ungkapan pemikiran sederhana untuk pembenahan diri"

Rabu, 03 Oktober 2012

Inilah Kerusakan Moral Remaja Indonesia


Oleh: Nunik Hartini

PERLU kita sadari bersama, saat ini negara kita sudah memasuki zaman yang penuh tantangan, cobaan serta hambatan. Dengan adanya kemajuan di bidang teknologi informasi maupun teknologi yang lain, kesemuanya mempunyai efek negatif yang ikut memperlancar kemaksiatan, kerusakan moral dan pelanggaran hukum agama. Ujung-ujungnya menjadi tantangan berat yang harus kita hadapi bersama.

Dampak yang nyata sekarang ini terjadi sebagian besar dialami oleh remaja atau istilah lain dikenal dengan remaja ABG (anak baru gede). Dalam usia ini umumnya remaja belum memiliki kematangan sosial (social maturity) sehingga masih labil dalam menentukan sikap, tingkah laku dan perbuatan.
Mereka masih mudah terkena pengaruh atau rangsangan-rangsangan dari luar. Dalam kondisi ini kadang-kadang dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan dengan memberikan ajaran-ajaran, ide-ide, motivasi-motivasi yang pada gilirannya bisa membentuk suatu sikap dan gaya hidup bahkan kepribadian.

Dengan pengaruh yang sangat besar itu setidak-tidaknya remaja harus diberi pembinaan langsung dari orang tua atau orang lain yang mengarah pada kebaikan. Jangan tinggal landas begitu saja masa bodoh, karena merasa sudah dewasa bisa mengurus dirinya sendiri. Kalau ini dibiarkan bisa berakibat fatal.

Remaja dengan mudah berbuat kemaksiatan-kemaksiatan karena jauh dari pengawasan. Bisa saja terjadi banyak anak remaja hamil di luar nikah. Betapa besar bahayanya sehingga masa depan anak jatuh, orang tua menanggung malu.

Pengaruh-pengaruh yang merangsang remaja yang hamil di luar nikah diantaranya, satu, mudahnya orang menyaksikan kemaksiatan lewat berbagai media baik cetak maupun elektronik. Majalah yang menampilkan gambar porno dengan mudah didapat, dijajakan oleh para pengasong di pinggir jalan, bacaan porno, demikian pula kaset VCD porno, hampir setiap rental menyediakan.
Dua, pergaulan laki-laki dan perempuan yang semakin bebas sehingga orang lebih mudah mendapatkan kenikmatan sesaat di berbagai tempat, di hotel-hotel, losmen, diskotek, kafe, panti pijat dan tempat-tempat biliar. Anak usia remaja banyak terjerumus menjadi budak pemuas nafsu setan. Disinyalir banyak kasus pelajar, mahasiswa-mahasiswa yang "nyambi" untuk menjual dirinya baik sebagai WTS atau gigolo.

Tiga, banyak remaja yang salah persepsi terhadap perbuatan dosa, karena informasi keliru yang diterimanya. Contoh pakar seksologi maupun psikologi mengatakan bahwa onani atau masturbasi wajar dilakukan oleh remaja, sehingga banyak remaja melakukannya. Padahal menurut hukum agama itu adalah perbuatan dosa besar.

Empat, hubungan seks yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki dengan laki-laki (homosex) dan perempuan dengan perempuan (lesbian), dan masih banyak contoh yang belum bisa disebutkan yang menyebabkan mengapa remaja banyak yang hamil di luar nikah.
Batas kenakalan remaja tidak hanya sampai di situ saja, bahkan sekarang remaja berani mencoba-coba menyalahgunakan narkoba yang baru ramai-ramainya diburu orang. Kalau seorang remaja telah kecanduan narkoba moralnya akan jadi kotor sehingga timbul kejahatan yang dialami remaja.

Remaja mulai berani pada orang tua, mabuk-mabukan, judi dan lain sebagainya. Ini sangat memprihatinkan. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut negara kita bisa hancur karena generasi remaja yang bobrok tak bermoral.

Masalah Narkoba

Menteri Urusan Pemberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa di Jakarta 3 Februari tahun 2000 dulu pernah mengungkapkan, 64 dari 1024 SMU di Jakarta terdapat 290 kasus yang menyebabkan muridnya terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena ketergantungan narkoba dan menjadi pengedar narkoba. Bahkan di Jakarta ada suatu perguruan tinggi terkenal yang menurut perkiraan dosennya 50% mahasiswanya terlibat narkoba. Departemen Pendidikan Nasional juga mengungkapkan, 97% korban narkoba berusia 13-25 tahun. Masa itu adalah masa perkembangan remaja.

Bahaya seorang remaja yang telah kecanduan narkoba antara lain: 

a. Bisa merusak mental tingkah laku. Narkoba tersebut bila sudah diminum, dimakan dihisap atau disuntikkan maka zat akan beredar ke seluruh tubuh dan sebagian masuk kejaringan otak. Kegiatan syaraf manusia dan pusat pengatur/pengendali tingkah laku seseorang, maka apabila otaknya terganggu, kesemuanya ikut terganggu pula seperti sulit tidur, malas, mudah marah, badan jadi rusak dan tidak peduli dengan peraturan-peraturan, hukum-hukum dan norma-norma sehingga berani melakukan hal-hal yang tercela dan melanggar hukum.

b. Bisa menyebabkan kecelakaan, sebab pecandu obat-obat tersebut bisa mengalami distorsi ilusi/kesalahan dalam daya penglihatan. Kendaraan yang sudah dekat dikira masih jauh sehingga mengalami kecelakaan. Bisa juga jarak yang jauh dianggap dekat sehingga orang sedang mabuk narkoba, terjatuh dari gedung yang bertingkat tinggi, karena merasa jaraknya dengan tanah hanya setapak kaki saja sehingga akhirnya menemukan ajalnya.

c. Bisa menyebabkan kerugian harta benda dan waktu, sebab pecandu obat tersebut berani melakukan berbagai macam kejahatan tanpa merasa dirinya bersalah.

d. Menyebabkan kemelaratan sebab harga obat-obatan tersebut jelas sangat tinggi maka jumlah pengeluaran juga semakin meningkat. Akhirnya harta yang dimilikinya bisa terjual habis.

e. Bisa menyebabkan kematian. Pecandu obat tersebut setiap harinya harus mengkonsumsi dalam dosis yang selalu meningkat untuk mendapatkan efek yang sama. Kalau tidak badan bisa nyeri dan sakit yang luar biasa sehingga sampai kepalanya dibentur-benturkan ketembok atau lengannya disilet dan disedot darahnya sampai akhirnya menemui ajal.

f. Lebih-lebih bagi wanita, bahayanya lebih besar lagi sebab bisa mengganggu siklus menstruasi dan tidak haid selama memakai obat. Bisa kering rahim menyebabkan mandul dan menimbulkan kista (benjolan pada rahim). Bisa mengganggu alat reproduksi yang menyebabkan payudara mengecil / badan menjadi kurus, postur tubuh jadi kerempeng tidak menarik lagi. Nafsu makan berkurang sehingga badan menjadi kurus, tidak bercahaya dan tidak cantik lagi.

Ketagihan obat-obat terlarang bisa nekat melakukan apa saja untuk mendapatkannya termasuk menjual dirinya karena ada dalam pikirannya hanyalah bagaimana caranya mendapatkan obat-obatan tersebut. Secara hukum negara, pengedar, pengguna, pemilik narkoba bisa dikenai ancaman hukum, sampai dengan hukuman mati. Dalam UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22/1997 tentang Narkotika, dicantumkan hukuman minimal dan hukuman maksimal, denda Rp 750 juta sampai dengan hukuman mati.

 Sekelumit Solusi


Dengan melihat bahwa serta pengaruh yang sangat besar ini secepatnya pemerintah segera mengatasi dengan melihat sosok pemuda / remaja merupakan sosok generasi penerus dan harapan bangsa masa depan. Adapun solusi terbaik pertama yang harus ditempuh yaitu lewat jalur keluarga (Adanya komunikasi antara remaja dan orang tua.

Hal -hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1) Keteladanan orang tua Pepatah lama mengatakan "Air cucuran atap jatuh kepelimbuhan juga" atau "Buah tidak akan jatuh dari pohonnya". Hal tersebut menggambarkan betapa pentingnya keteladanan orangtua dalam membina dan mengasuh membentuk watak anak-anaknya.

2) Kerukunan anggota rumah tangga. Dengan meningkatkan taraf hidup keluarga seringkali orangtua tidak mendidik anak-anak prihatin lagi, dengan alasan cukup saya sebagai orang tua yang susah. Anak-anak jadi manja karena diberi pembantu rumah tangga, kalau tidak ada pembantu, ibunya menjadi pembantu bagi anak-anaknya. Padahal pada waktu orangtuanya susah, anak-anak selalu diajak berpartisipasi di dalam kegiatan rumah tangga.

3) Perubahan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat berlawanan sikap orangtua yang otoriter (menang sendiri). Peran orangtua generasi pascakemerdekaan seringkali memaksakan atau mengeluh karena terjadi benturan nilai-nilai yang pada zamannya dengan nilai-nilai modernisasi di era globalisasi dewasa ini. Contoh, dalam sopan santun tata krama hubungan anak dengan orang tua, pada zaman sekarang dibesarkan dalam era demokratis, hak asasi manusia, konsumerisme, dan lain-lain.

Benang merah yang sangat fundamental dalam hubungan orang tua dengan anak yang dewasa ini semakin langka yaitu komunikasi dua arah/ timbal balik.Yang lebih banyak diterima oleh anak adalah pemaksaan dari orang tua bahwa anak harus begini harus begitu, tidak boleh ini tidak boleh itu, sementara sang anak lebih mengharapkan usapan kasih sayang di kepalanya serta perhatian dan sapaan yang halus dari orangtua.

4) Penciptaan kondisi kehidupan islami. Dalam rangka membina generasi muda yang mandiri dan produktif, pendidikan di lingkungan keluarga memegang peranan yang sangat penting. Pendidikan di keluarga merupakan pendidikan yang pertama dan utama. Pendidikan keluarga melandasi dan menjadi pondasi bagi generasi muda, terlebih-lebih menghadapi pola kehidupan modern yang mengarah kepada kehidupan yang bebas.

Penanaman nilai-nilai keagamaan sejak dini akan dapat membentengi generasi muda terhadap kemungkinan terjadinya perilaku negatif sebagai dampak dari kehidupan modern. Upaya menanamkan sikap mental yang mandiri dan produktif dapat dilakukan melalui latihan-latihan untuk mengembangkan rasa tanggungjawab, jiwa ulet, tangguh dan trengginas, antara lain dengan mengurus kebutuhan sendiri, seperti mencuci pakaian, memelihara kebersihan lingkungan, berkebun, dan lain-lain.

Jadikanlah kita semua ini menjadi generasi muda mandiri harus memiliki tekad yang kuat, tidak boleh loyo dan berputus asa.
Send articles as PDF to
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Situs

Online now

Show Post

Blog Archive