"Ungkapan pemikiran sederhana untuk pembenahan diri"

Minggu, 09 Juli 2017

Berapa Gaji / Penghasilan Yang Wajib Bayar Zakat

 Mukadimah Ayat

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)

Ayat diatas adalah peringatan keras bagi orang yang pelit berzakat dan melalaikan kewajiban zakat.
Sebelum pelajari lebih jauh anda baiknya baca dulu tentang zakat http://ashabus-samaaun.blogspot.co.id/2017/07/pengertian-zakat-macam-macam-zakat-dan.html . Kemudian disini kita akan membahas berapa gaji yang wajib kena zakat? Zakat adalah rukun islam yang ketiga, sehingga wajiblah orang muslim yang kaya wajib bayar zakat jika pelit dan tidak mau maka tidak berkah hartanyahingga ia mati. Keimanannya patut dipertanyakan karena mengingkari kewajiban zakat adalah termasuk rukun islam. Bahkan diahirat segala hartanya itu akan dijadikan timah panas dan disiramkan kemukanya dan seluruh badannya hancur luluh tubuhnya. Oleh karena penting dan wajibnya zakat maka disini saya hanya bisa menjelaskan secara singkat saja tentang berapa gaji yang wajib membayar zakat.

Sebenarnya zakat tidak wajib dibayarkan kecuali telah mencapai nishab atau batas nilai yang harta yang wajib dizakati.Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
·         Milik penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
·         Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
·         Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
·         Lebih dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
·         Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
·         Berlalu satu tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Adapun harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
q  Emas, perak dan mata uang
q  Harta perniagaan
q  Hewan ternak
q  Buah-buhan dan biji-bijan
q  Barang tambang dan rikaz (harta terpendam)

Daftar nisob jenis harta dan besarnya zakat :
No
Jenis Harta
Nisobnya
Besarnya Zakat
Keterangan
1.

2
.
3.


4.
Emas

Perak


 Uang kontan


Harta perniagaan
20 Dinar (" 85 gram)

200 Dirham (" 624 gram)

senilai  dengan harga emas

senilai  dengan harga emas
2,5 %

2,5 %


2,5 %


2,5 %
Zakatnya dikeluarkan setelah semua sarat terpenuhi


dari Penjelasan diatas besarnya nisab atau batas jumlah harta yang kena zakat adalah setara dengan 93,6 gram emas, misalkan pada bulan juli 2017 ini harga emas adalah 520.000 pergram dikalikan 85 gram sama dengan 44.200.000,- jadi jika harta simpanan anda telah mencapai lebih dari harga 20 dinar emas atau 93,6 gram dalam waktu 1 tahun maka anda wajib berzakat. 

Misalkan anda penghasilan 5 juta perbulan dikurangi kebutuan pokok 4 juta perbulan sisa 1 juta perbulan jadi setahun adalah x 12 sama dengan 12 juta rupiah simpanan anda selama setahun maka anda belum kena zakat, 

Tapi jika anda misal penghasilan 10 juta perbulan dikurangi kebutuhan pokok 4 juta perbulan, sisa 6 juta perbulan kali 12 sama dengan setahun 72 juta, maka anda sudah wajib bayar zakat karena harta anda dalam setahun sudah melebihi nisab atau nilai 20 dinar emas.

Berapa yang harus dibayarkan? sesuai tabel diatas besarnya zakat adalah 2,5 persen dari harta yang anda miliki jadi 2,5% x 72juta = 1.800.000 (1 juta 800 rupiah) dibayarkan kepada badan penerima zakat atau orang orang yang berhak menerimanya yaitu 8 golongan mustahik (yang berhak menerima zakat) seperti yang telah anda pelajari sebelumnya.

Lalu bagaimana jika anda bergaji 10 juta perbulan tapi pengeluaran juga impas karena besarnya kebutuhan misalnya kuliah anak dan sebagainya? maka anda pun tak punya simpanan sama sekali maka anda belum wajib zakat jika anda memaksa zakat maka tidak sah, lebih baik niat anda bersedekah itu lebih baik dan berpahala. InsyaAlloh. Jadi Harta atau penghasilan yang telah wajib zakat adalah harta yang berupa Tabungan anda selama satu tahun. 

demikianlah semoga bermanfaat









Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Situs

Online now

Show Post

Blog Archive