"Ungkapan pemikiran sederhana untuk pembenahan diri"

Selasa, 14 Mei 2013

Nasab Anak Hasil Zina

Pertanyaa:
Jika si A (laki-laki) berzina dengan si B (perempuan), kemudian lahir anak C (perempuan). Bolehkan si C dinasabkan kepada A?

Jawaban:
يقول النبى صلى الله عليه وسلم "الولد للفراش وللعاهر الحجر" رواه البخارى ومسلم . جمهور الفقهاء على أن الزنا لا يثبت به نسب الولد للزانى ، بل ينسب إلى أمه بالولادة ، وعليه فيجوز للزانى أن يتزوج من البنت التى نتجت من زناه
Rasulullah Saw bersabda: “Anak dinisbatkan karena pernikahan, bagi pezina kesia-siaan”. (Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim). 
Menurut Jumhur (mayoritas) Ulama: Sesungguhnya perbuatan zina tidak dapat menisbatkan nasab si anak kepada bapaknya, akan tetapi anak itu dinisbatkan kepada ibunya. Dengan demikian maka bapak yang berzina itu boleh menikahi anak hasil zinanya yang lahir dari perbuatan zina.
(Sumber: Fatawa al-Azhar, Syekh ‘Athiyyah Shaqar).
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip Situs

Online now

Show Post

Blog Archive